JAKARTA – Mendagri mengimbau kepada daerah yang menaikkan pajak PBB-P2 untuk mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan kenaikan PBB-P2 merupakan kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Menurut Tito Karnavian, terdapat 20 daerah yang berencana menaikkan PBB-P2. Dari 20 daerah tersebut, dua daerah sudah membatalkan kenaikan yakni Pati dan Jepara.
Tito Karnavian menyebutkan, meski kebijakan menaikkan PBB-P2 adalah kewenangan daerah namun dirinya meminta agar daerah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi serta mengutamakan partisipasi publik sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
“Kami sudah melihat daerah-daerah ini. Ada yang menaikkan 5 persen, 10 persen, bahkan ada yang di atas 100 persen,” kata Tito Karnavian, Jumat (15/8/2025) malam dikutip dari Beritasatu.
“Tapi ada klausul, harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan partisipasi publik,” jelasnya.
Imbauan Mendagri Tito Karnavian ini disampaikan agar tidak terjadi gejolak di daerah seperti demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Demonstrasi di Pati itu bahkan berujung pada upaya pemakzulan Bupati Pati Sudewo oleh DPRD Pati.

Dengan imbauan Mendagri Tito Karnavian tersebut, lantas bagaimana dengan kondisi di Berau Kaltim?
Dalam catatan Berauterkini.co.id, Pemkab Berau melalui Bapenda Berau justru memberikan diskon pembayaran PBB-P2 di momen HUT RI.
Adapun insentif PBB-P2 tersebut berlaku hingga September 2025. Selain itu, juga diberlakukan pembebasan sanksi administrasi khusus untuk tunggakan PBB-P2 tahun 1996-2025.
Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka memperingati HUT RI, sebagai bentuk apresiasi, serta upaya dalam mempercepat realisasi pendapatan daerah melalui partisipasi masyarakat.
Adanya insentif tersebut, Bapenda Berau berharap kesadaran warga dalam membayar pajak dapat terus meningkat. Hal ini demi mendukung pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
“Ayo tunaikan kewajiban pajak bumi dan bangunan demi pembangunan daerah kita tercinta. Pajak Anda, untuk Berau sejahtera,” tulis Bapenda Berau, dalam pengumumannya, dikutip Minggu (17/8/2025).
Untuk diketahui, PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
PBB P2 juga merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting bagi pembiayaan pembangunan daerah.
Objeknya terbagi dua, pertama, bumi berupa sawah, ladang, kebun, tanah pekarangan, tambang dan sebagainya.
Kedua, bangunan, seperti rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah.
Kemudian, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, menara dan lain-lain.
Sementara itu, PBB sektor perkebunan, kehutanan, atau pertambangan, menjadi kewenangannya pemerintah pusat. Sedangkan PBB-P2 sepenuhnya dikelola oleh pemerintah kota/kabupaten.
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Berau kini juga semakin mudah. Wajib pajak dapat membayar secara online melalui kanal QRIS dengan mengunjungi https://epbb.beraukab.go.id