TANJUNG REDEB – Hingga 21 Juli 2025, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yang diduga terlibat dalam kasus suap perkara sengketa warisan Nomor 18 belum juga diumumkan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Ketua PN Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong, menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan ataupun tembusan resmi dari Bawas MA.
“Belum ada,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi Berauterkini.
Menurutnya, secara prosedural, hasil pemeriksaan biasanya akan disampaikan langsung kepada hakim yang diperiksa.
Selain itu, Bawas MA juga akan mempublikasikan hasil tersebut secara terbuka melalui laman resmi mereka, termasuk apakah ditemukan pelanggaran atau tidak.
Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap para hakim dilakukan pada 20-24 Januari 2025. Meski sudah hampir enam bulan berlalu, belum ada kejelasan kapan hasil pemeriksaan akan dipublikasikan.
“Kami kurang tahu kapan akan diumumkan. Itu sepenuhnya kewenangan Bawas,” tambah John Paul.
Dia juga memastikan seluruh hakim, termasuk yang sempat diperiksa Bawas, masih menjalankan tugas seperti biasa di PN Tanjung Redeb.
“Semua masih beraktivitas seperti biasa,” pungkasnya. (*)
