BERAU TERKINI – Perkembangan terbaru muncul dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Segah.
Terdakwa Julius (34) resmi mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Kepala PN Tanjung Redeb, Lila Sari, mengonfirmasi, permohonan banding dari pihak terdakwa telah diterima oleh kepaniteraan.
“Informasi dari kepaniteraan, per hari ini pernyataan banding sudah masuk. Namun untuk memori bandingnya belum,” ujar Lila, Senin (6/4/2026).

Dengan diajukannya banding tersebut, proses persidangan di tingkat PN Tanjung Redeb dinyatakan selesai.
Perkara akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi untuk ditangani lebih lanjut.
Lila menjelaskan, upaya banding dapat dilakukan baik oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) apabila tidak menerima hasil putusan.
Namun hingga saat ini, baru pihak Julius yang menyatakan langkah hukum tersebut.
“Kalau dari JPU belum diketahui apakah akan mengajukan banding kontra dengan memo Julius atau tidak. Yang jelas, sidangnya nanti di Pengadilan Tinggi,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan pada 30 Maret 2026, majelis hakim yang diketuai Agung Dwi Prabowo menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Julius.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana terhadap istri dan dua anaknya.
Meski sempat menyatakan menerima putusan di persidangan, kuasa hukum Julius, Abdullah, mengungkapkan pihaknya masih melakukan komunikasi lanjutan untuk memastikan sikap akhir kliennya sebelum batas waktu tujuh hari berakhir.
Kini, dengan diajukannya banding, kasus tersebut dipastikan berlanjut ke tahap berikutnya, sekaligus membuka peluang perubahan putusan di tingkat peradilan yang lebih tinggi. (*)

