BERAU TERKINI – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26, Senin (28/7/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan para Wakil Ketua DPRD.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Syadiah, menjelaskan bahwa dokumen tersebut menjadi instrumen strategis. Visi pembangunan ditetapkan sebagai “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”.
Visi ini dijabarkan melalui enam misi dan 66 program prioritas. Fokus kebijakan mencakup peningkatan kualitas SDM, pembangunan ekonomi berbasis industri unggulan, dan transformasi tata kelola pemerintahan digital.
Pansus juga merekomendasikan sejumlah langkah strategis, seperti penyelesaian batas wilayah. Rekomendasi lainnya adalah pembangunan infrastruktur di wilayah pedalaman, penanganan stunting, serta peningkatan akses pendidikan.
Setelah pembacaan laporan Pansus, seluruh anggota dewan menyatakan setuju. Persetujuan ditandai dengan ketukan palu dan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltim.
Wakil Gubernur Seno Aji menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, RPJMD ini menjadi pedoman strategis dalam mewujudkan transformasi sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
“RPJMD 2025–2029 telah diselaraskan dengan RPJPD Kaltim 2025–2045 dan RPJMN 2025 2029,” tutup Seno. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)
