BERAU TERKINI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi legislator di tingkat daerah hingga pusat.

Aturan ini hadir untuk mempertegas kedudukan KPU dalam menentukan calon pengganti bagi anggota dewan yang tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menjelaskan, salah satu sorotan utama adalah kepastian hukum bagi anggota dewan yang akan diganti.

Budi menjelaskan, sering kali terjadi sengketa dalam proses PAW karena legislator yang bersangkutan belum memiliki ketetapan hukum tetap. 

Dalam aturan terbaru, proses PAW hanya bisa dilanjutkan setelah ada keputusan hukum yang inkracht, baik di tingkat pengadilan, mahkamah partai, maupun Mahkamah Agung (MA).

Kehadiran regulasi ini secara otomatis menggugurkan aturan lama, yaitu PKPU Nomor 6 Tahun 2019. 

“Nama penggantinya akan keluar setelah proses hukum telah ditetapkan,” terang Budi.

Selama proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan tetap, anggota dewan yang bersangkutan secara administratif masih menyandang status sebagai pejabat sah. 

“Jadi statusnya tetap sebagai dewan,” tegasnya.

Perbedaan mencolok lainnya terletak pada persyaratan bagi calon pengganti. 

Jika pada aturan sebelumnya calon pengganti tidak diwajibkan melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kini aturan tersebut berubah total.

Calon dengan suara terbanyak kedua yang diproyeksikan menggantikan pejabat lama wajib memiliki rekam jejak harta pribadi yang tercatat resmi oleh negara. 

“Itu syarat untuk penggantinya, tidak bisa dilanjutkan ketika tidak memiliki LHKPN,” ucap Budi.

Budi menerangkan, terdapat tiga kondisi mutlak yang memungkinkan PAW diusulkan ke KPU, yakni ketika pejabat mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan. 

Status “diberhentikan” inilah yang paling sering memicu persoalan karena alasannya beragam, mulai dari kasus hukum, pindah partai, hingga keputusan internal partai.

“Maka dari itu, penting status kepastian hukumnya,” ucapnya.

Secara mekanisme, pengajuan PAW dimulai dari internal partai yang bersurat kepada pimpinan dewan di daerah.

Pihak dewan kemudian meneruskan surat tersebut ke KPU. Selanjutnya, KPU memiliki waktu lima hari untuk memberikan balasan terkait status hukum dewan yang bersangkutan.

“Kalau dulu kami bisa langsung lampirkan nama, sekarang tidak lagi. Setelah inkracht baru kami berikan suara tertinggi kedua dan nama penggantinya,” bebernya. (*)