KALIMANTAN TIMUR – Konflik kemitraan antara rumah sakit dan tenaga medis saat ini menjadi isu penting yang membutuhkan pendekatan khusus.
Masalah kemitraan ini seringkali belum memiliki keseimbangan. Padahal, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 sudah diatur dengan tegas bahwa seluruh tenaga medis memiliki kedudukan yang setara, hanya kewajiban dan tanggung jawabnya yang berbeda.
Hal itu menjadi pembahasan dalam webinar bertema “Penanganan Konflik Hubungan Kemitraan Antara Rumah Sakit dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan” secara daring melalui Zoom Meeting yang digelar Pengurus Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara PMRK dengan Jimly School, Kementerian Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ketua Umum PMRK, Muhammad Khoirul Huda, menyampaikan, webinar ini merupakan bagian dari program rutin bulanan yang digelar dari satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia.
“Bulan lalu, kami mengangkat isu lingkungan di Jakarta. Bulan ini giliran Kalimantan Timur yang menjadi tuan rumah dengan fokus pada konflik kemitraan rumah sakit dan tenaga kesehatan,” ujarnya.
Webinar kali ini juga menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Ketua ARSSI Cabang Sumatera Utara, Beni Satria, serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Agus Setiawan.
Acara yang diselenggarakan oleh PMRK Wilayah Kalimantan Timur ini sebagian besar pengurusnya berprofesi sebagai dokter.
Melalui webinar ini, PMRK ingin menyosialisasikan pentingnya penyelesaian konflik melalui mediasi sebagai alternatif pengadilan.
“Kami ingin mendorong penyelesaian konflik yang mengedepankan dialog dan kehormatan. Di pengadilan, pasti ada pihak yang menang dan kalah, namun dalam mediasi semua pihak bisa sama-sama menang,” terang Huda.
Huda menekankan, keberadaan mediator bersertifikasi nasional sangat penting dalam proses ini.
“Para mediator kami memiliki sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga penyelesaian yang diberikan bisa dipertanggungjawabkan secara profesional,” ujarnya.
Webinar ini diikuti oleh lebih dari 180 peserta dari berbagai kalangan, tidak hanya dari lingkungan PMRK.
Peserta juga mendapatkan e-sertifikat serta dua SKP dari Kementerian Kesehatan, yang merupakan nilai kredit penting dalam proses perpanjangan izin praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Kegiatan ini turut didukung oleh Badan Pelatihan Kesehatan Kaltim serta IDI Kaltim. Selain menjadi wadah edukasi, webinar ini juga bertujuan untuk membuka kesempatan bagi peserta yang tertarik untuk bergabung menjadi mediator.
Menurut Huda, profesi mediator terbuka untuk siapa saja dari berbagai latar belakang ilmu. Yang terpenting adalah semangat mendamaikan dan menjembatani komunikasi.
“Ini adalah tugas mulia yang bisa memberikan kontribusi besar bagi dunia kesehatan dan keadilan sosial,” pungkasnya. (*)
