BERAU TERKINI – Maxim Indonesia menyampaikan kekecewaannya atas tindakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang kembali menyegel kantor mereka di Samarinda dan Balikpapan pada Jumat (15/8/2025) lalu. Perusahaan transportasi daring ini menilai tindakan tersebut melanggar kesepakatan.

Muhammad Rafi Assagaf selaku Government Relation Specialist Maxim Indonesia menyatakan penutupan itu dilakukan sepihak. Padahal, sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa kantor bisa dibuka kembali hingga adanya rapat evaluasi.

Rapat evaluasi tersebut terkait kebijakan SK Gubernur Kaltim nomor 100.3.3.1/K.673/2023, namun belum sempat terlaksana.

“Penutupan kantor secara sepihak tanpa memikirkan dampaknya terhadap keberlangsungan mitra pengemudi dan masyarakat,” ujar Rafi dalam keterangannya kepada Berau Terkini, Selasa (19/8/2025).

Maxim menegaskan, keberadaan kantor sangat krusial sebagai pusat layanan dan pelatihan. Penutupan ini berdampak langsung pada hilangnya penghasilan harian dan dapat menimbulkan kerawanan sosial.

Terkait kenaikan tarif, Maxim meminta Pemprov Kaltim untuk meninjau ulang aturan tersebut. Mereka berargumen penyesuaian tarif itu merusak keseimbangan ekosistem transportasi daring.

“Hasil dari naiknya tarif terbukti menimbulkan penurunan jumlah pesanan dan penurunan pendapatan mitra pengemudi yang signifikan,” tutur Rafi.

Dengan alasan tersebut, Maxim berharap Pemerintah Provinsi dapat segera menyelenggarakan forum diskusi evaluasi tarif. Menurut perusahaan, forum ini penting untuk menghasilkan keputusan yang adil bagi seluruh pihak.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Kaltim menyegel kantor Maxim karena dinilai kembali melanggar aturan tarif. Tindakan ini merupakan eskalasi sanksi setelah Maxim tidak mematuhi kesepakatan untuk menyesuaikan tarif.

Meskipun kantor fisik ditutup, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim Edwin Noviansyah menjelaskan bahwa layanan ojek online roda dua dan kargo masih diizinkan beroperasi.

“Driver tetap bisa beroperasi, yang ditutup hanya kantor operasionalnya,” jelas Edwin, Jumat (15/8/2025) lalu. (*)