SAMARINDA – Setelah sempat disegel selama beberapa hari, kantor operasional Maxim di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, akhirnya resmi dibuka kembali pada Senin (4/8/2025) kemarin.
Langkah ini diambil setelah perusahaan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mematuhi aturan tarif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim menjelaskan bahwa surat pernyataan dari pihak Maxim menjadi dasar utama pencabutan segel.
“Pemprov menyetujui pembukaan kembali setelah Maxim membuat surat pernyataan akan tunduk dan patuh terhadap keputusan Gubernur,” jelas Edwin.
Ia menambahkan, dalam surat pernyataan tersebut, pihak perusahaan juga memberikan jaminan untuk segera melakukan penyesuaian operasional mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dalam pelaksanaannya, pihak Maxim menyanggupi untuk menyesuaikan operasionalnya dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kesepakatan, akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi tarif tersebut. Proses ini akan melibatkan Pemprov Kaltim bersama seluruh aplikator transportasi daring.
Pihak Maxim Indonesia menyambut baik langkah evaluasi bersama ini. Government Relation Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assegaf, menyatakan pihaknya siap mengikuti proses tersebut secara aktif.
“Kami dari Maxim Indonesia siap mengikuti hasil evaluasi tarif. Evaluasi akan dilakukan terlebih dahulu bersama aplikator lainnya,” terang Rafi.
Ia juga menegaskan komitmen perusahaannya untuk tunduk pada aturan yang berlaku sebagai landasan operasional ke depan.
“Kami berkomitmen agar penetapan tarif tidak melenceng dari ketentuan tarif minimum sesuai Peraturan Menteri Perhubungan,” tutupnya. (*)