BERAU TERKINI – Polres Berau menyediakan layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran.

Layanan ini disiapkan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama.

Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, mengatakan, layanan penitipan kendaraan tersebut merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional di jajaran kepolisian.

“Polres atau kantor polisi, baik polres maupun polsek, menerima penitipan kendaraan dari masyarakat,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Meski demikian, masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan. 

Salah satunya dengan menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.

“Syaratnya untuk menerima penitipan kendaraan itu harus dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang lengkap. Contohnya punya STNK, syukur-syukur ada BPKB,” jelasnya.

Ia menegaskan, yang dititipkan di kantor kepolisian adalah kendaraannya, bukan dokumen seperti STNK atau BPKB. Dokumen tersebut tetap harus dibawa oleh pemiliknya.

“Jadi yang dititipkan itu kendaraannya. Kendaraan ditaruh, dikunci dengan baik, aman dan rapi, baru bisa dititipkan,” tambahnya.

Selain layanan penitipan kendaraan, kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat 110 apabila membutuhkan bantuan selama perjalanan mudik.

Rhondy menyampaikan, dalam momentum mudik tahun ini, pihaknya juga mengusung tagline “Mudik Aman, Keluarga Bahagia”.

Tagline itu sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat agar mengutamakan keselamatan selama perjalanan.

“Kami mengimbau masyarakat yang akan mudik, khususnya yang keluar atau masuk wilayah Berau, agar memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan tidak berkendara secara ugal-ugalan,” pungkasnya. (*)