Foto: Terpidana AMS saat dijemput Kejaksaan Negeri Berau Selasa (26/04/2022)


TANJUNG REDEB, – Kejaksaan Negeri Berau kembali melakukan eksekusi terhadap (AMS) terpidana kasus korupsi yang sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Samarinda.

Tindakan itu setelah permohonan kasasi jaksa penuntut diterima MA. Kasasi yang diterima telah dipastikan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 1305K/Pid.Sus/2022 tertanggal 22 maret 2022.

Kajari Berau, Nislianuddin mengungkapkan, eksekusi itu dilakukan pada Selasa (26/4/2022) di kediaman AMS komplek Perumahan Berau Indah, di Jalan Durian III, Tanjung Redeb.

“Dalam amarnya, terdakwa AMS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkapnya, Rabu (27/4/2022).

Usai dieksekusi, AMS langsung ditahan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. Kajari mengungkapkan, selain AMS, masih ada terdakwa lainnya yang masih belum keluar putusan kasasinya.

“Untuk saat ini, baru putusan kasasi AMS yang sudah turun. Kami masih menunggu putusan kasasi untuk tiga terdakwa lainnya, termasuk putusan kasasi SP (eks Kepala Dispora),” ungkapnya.

Terdakwa dijatuhi hukuman  selama 6 tahun, dan pidana denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.110.175.000. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa.Harta benda yang disita, selanjutnya akan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Tetapi, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka akan dipidana selama 2 tahun.

Saat ini kata dia, aset yang dimiliki terdakwa AMS, berupa satu unit rumah dan tanah seluas 370 hektar persegi, yang berlokasi di komplek perumahan Berau Indah, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, akan dirampas.

“Sebenarnya itu sudah disita. Tapi untuk eksekusinya, akan dilaksanakan setelah lebaran Idul Fitri. Sembari memberi kesempatan kepada keluarga terpidana untuk mengosongkan rumah,” jelasnya.(*)

Editor: Rengkuh