BERAU TERKINI – Di tengah kesibukan masyarakat yang semakin padat, kemudahan teknologi kini menyentuh ranah ibadah, termasuk dalam penunaian zakat fitrah.

Saat ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir jika tidak sempat datang langsung ke lembaga zakat, karena pembayaran kini bisa dilakukan secara daring atau online. 

Namun, ada aturan penting yang harus diperhatikan agar ibadah tersebut tetap sah dan terdata dengan benar.

Meski dilakukan secara online, pembayaran zakat tetap memiliki prinsip yang sama dengan cara konvensional, yakni harus disertai dengan akad atau niat penyerahan yang jelas. 

Membayar zakat secara digital tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu dengan amil sangat tidak dianjurkan.

Hal ini bertujuan agar amil zakat mengetahui tujuan dari dana yang dikirimkan tersebut.

Ilustrasi pembayaran zakat
Ilustrasi pembayaran zakat

Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono, menjelaskan, membayar zakat melalui sambungan telepon atau pesan singkat diperbolehkan, asalkan didahului dengan perjanjian. 

“Kalau itu sudah komunikasi, maksudnya telepon dulu: ‘Pak saya enggak bisa hadir di Baznas’ gitu kan, ‘Saya mau bayar zakat lewat telepon saja boleh saya transfer’, itu enggak ada masalah, bisa saja,” ujarnya kepada Berauterkini, Rabu (4/3/2026).

Walaupun sistem online memberikan fleksibilitas, Kabul tetap menganjurkan masyarakat untuk sebisa mungkin membayar secara langsung. 

Apalagi saat ini sebaran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sudah sangat luas, mulai dari masjid-masjid di lingkungan sekitar, posko di pinggir jalan, hingga kantor Baznas Berau.

Namun, bagi mereka yang memang memiliki jadwal yang sangat padat, metode transfer tetap menjadi solusi yang sah secara syariat selama teknis penyerahannya terpenuhi. 

“Kalau seandainya siapa tahu memang ada orang yang betul-betul sangat super sibuk sekali ya seperti itu teknisnya, dia harus menyampaikan penyerahan,” jelasnya.

Komunikasi antara pembayar zakat (muzakki) dan pengelola zakat (amil) menjadi krusial untuk menghindari kebingungan. 

Tanpa keterangan atau akad yang jelas, amil dikhawatirkan akan kesulitan mengategorikan dana yang masuk ke rekening, apakah dana tersebut diperuntukkan sebagai zakat fitrah, sedekah, atau infak. 

Oleh karena itu, kejelasan niat dalam setiap transaksi online menjadi kunci utama.

Kabul menegaskan, kejelasan status dana sangat bergantung pada akad yang dilakukan di awal transaksi. 

“Perlu ada akad itu supaya jelas walaupun memang bisa saja secara online, akan tetapi itu tadi harus ada akadnya,” pungkasnya. (*)