Foto: Pelaku dan korban saat dimediasi oleh Polsek Sambaliung.
TANJUNG REDEB– Polsek Sambaliung kembali melalukan restorative justice (RJ) terkait kekerasan dalam rumah tangga. Disampaikan Iptu Iwan Purwanto melalui Kanit Reskrim Polsek Sambaliung Aipda Irvan. Pihaknya sudah melaksanakan RJ terhadap pasangan suami istri, DS (30) dan ABB ( 30), warga Kampung Tanjung Perangat, Kecamatan Sambaliung.
Dijelaskan Irvan, RJ itu dilakukan setelah korban DS memaafkan suaminya ABB, yang sudah dilaporkannya ke Polsek Sambaliung karena telah melakukan penganiayaan.
“Jadi korban ini dianiaya oleh pelaku. Namun karena korban masih sayang, ia memaafkan perbuatan suaminya tersebut. Dan mencabut laporannya,” ujarnya.
Dijelaskannya juga, usai dilakukan mediasi, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Pernyataan suami korban itu juga disaksikan langsung oleh Kepala Kampung Tanjung Perangat, Bahrul, dan juga keluarga dari kedua belah pihak.
Selain itu, RJ ini juga permintaan dari korban, sehingga kasus tersebut berkasnya dicabut. Karena kasihan terhadap pelaku.
“Kami harap kasus ini tidak terulang kembali,” katanya.
Lebih lanjut, pihknua juga memperingatkan pelaku, agar tidak melakukan KDRT lagi kepada istrinya. Dan meminta pelaku untuk memperbaiki diri dan perbuatannya agar menjdi suami yang lebih bertanggungjawab.
KDRT sendiri merupakan tindakan pidana, yang mana diatur dalam pasal 44 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
“Kami memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki perbuatannya. Dan kami juga, membuka pintu bagi siapapun yang datang meminta perlindungan. Termasuk dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya. (/).
Reporter: Hendra Irawan