Reporter : ⁠Dini Diva Aprilia
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB – Proses pembebasan lahan  Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang baru di jalan poros menuju Kampung Pegat Bukur bakal diselesaikan tahun ini.

Kepastian itu, disampaikan langsung Kepala Dinas Pertanahan Berau. Ia mengaku, pemerintah daerah saat ini masih menunggu tahap penilaian publik.

“ Iya betul, saat ini kami masih menunggu tahap penilaian publik, untuk kemudian melakukan negosiasi harga dengan pemilik tanah,” ujarnya.

Meski sudah sangat mendesak, hingga saat ini TPA Bujangga masih belum dipindah. Padahal pembangunan rumah sakit (RS) baru yang berada di Jalan Sultan Agung sudah dimulai.

Sulaiman mengaku, proses pemindahan TPA Bujanga ke lokasi baru mengalami sedikit kendala. Salah satu kendalanya yakni pembebasan lahan untuk lokasi TPA yang baru belum rampung.

“InsyaAllah akan kami selesaikan segera pengadaan tanah pengganti TPA Bujangga. Kalau tidak ada kendala lagi akan selesai tahun ini,” ungkapnya.

Targetnya, pada November mendatang pembayaran lahan TPA sudah bisa dilakukan. Tinggal menunggu penilaian publik saja. Diakuinya perubahan kebijakan membuat persoalan pengadakan tanah menjadi rumit.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria Nomor 19 Tahun 2021 perihal Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Adapun pengadaan tanah diawali dengan perencanaan penggunaan tanah, disusun dalam dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) oleh organisasi perangkat daerah (OPD) pengguna.

Sebelum menyusun itu, OPD juga membuat kajian feasibility study (FS) untuk satu bidang tanah yang akan dibebaskan.

“Setelah itu, karena pembebasan tanah di Berau satu pintu, maka dimasukan lewat ke Dinas Pertanahan,” sambungnya.

Apabila semua dokumen tersebut belum di lengkapi, pihaknya tentu tidak bisa mengeksekusi pengadakan tersebut.

Selama ini diakuinya, OPD yang memasukan DPPT masih banyak kekurangan. Saat diverifikasi kerap ditemukan kekurangan, dan berkas itu dikembalikan ke OPD agar dilakukan perbaikan sesuai aturan penyusunan dokumen

“Itu yang membuat proses pengadaan tanah menjadi lama, kami harus menunggu kelengkapan berkasnya,” bebernya.

Kendati demikian, lahan pengganti TPA Bujangga seluas 5 hektare (Ha) di Pegat Bukur tersebut dipastikan akan selesai tahun ini. Sehingga OPD teknis dapat memulai pekerjaan fisik untuk pembangunan TPA di sana. (*)