Foto: Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo

TANJUNG REDEB – Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, memberikan atensi atas maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya Bumi Batiwakkal. Sepeda listrik trend dua tahun belakangan ini memang jadi alternatif para pengguna sepeda konvensional biasa.

Masalah itu ditanggapi serius okeh perwira melati dua itu.  Ia menerangkan, kendaraan berbasis bahan bakar listrik yang ramai digunakan merupakan motor listrik dengan daya 48 volt. Kecepatan maksimal 35 km/jam. Dengan jarak tempuh maksimal sejauh 60 kilometer.

“Tentu nanti kami akan bahas bersama, soal bagaimana tindak lanjutnya,” ucap dia.

Dalam rapat nanti itu, bakal menghadirkan Satlantas Polres Berau sebagai pelaku domain penegak aturan lalu lintas di jalan. Nantinya, bakal ditelusuri aturan, apakah para pengendara tersebut diwajibkan memiliki surat kendaraan ataukah tidak.

“Itu nanti kami bahas panjang dengan Satlantas ya,” ucapnya.

Bila nantinya ditemui potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas alias lakalantas, maka aturan akan diberlakukan. Tentunya bakal merunut aturan yang ada dari pemerintah pusat.

Diketahui saat ini, ihwal beleid khusus untuk pengendara kendaraa listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam beleid itu, diatur mulai dari kawasan yang dapat digunakan pengendara sepeda motor listrik. Hingga standar keamanan yang harus ditaati para pengendara. Khususnya yang melekat di kendaraan. Seperti lampu, pemantul cahaya, klakson, hingga sistem pengereman.

“Kalau berpotensi membahayakan, akan dibuatkan aturan,” ucap dia.