BERAU TERKINI – KPK resmi menahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.

Status tersangka Yaqut Cholil Coumas sah usai PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Menag periode 2020-2024 itu.

Diketahui KPK sebelumnya menetapkan Yaqut Cholil Coumas dalam kasus korupsi kuota haji.

Saat resmi ditahan KPK, terlihat Yaqut Cholil Coumas mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Dilansir laporan CNN Indonesia, adik dari Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf itu menegaskan tidak pernah menerima uang korupsi.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut Cholil Coumas dikutip dari laporan CNN Indonesia.

Menurutnya, kebijakan yang ia lakukan terkait kuota haji didasari pada keselamatan jemaah haji.

“Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” jelasnya.

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (Instagram/@gusyaqut)

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraaan Haji dan Umrah, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50. Pembagian yang menyalahi aturan itu dilegalkan melalui SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menduga ada kongkalikong antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk mengalihkan sekitar 8.400 kuota reguler menjadi kuota khusus.

Dari perhitungan sementara, kerugian negara akibat korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.