Foto: Pemilihan kepala daerah 2020 lalu
TANJUNG REDEB, – Mantan Koruptor dan pelaku tindak pidana lainnya boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun Calon legislatif di Pemilu 2024. “Restu” bagi mantan Koruptor itu diatur dalam
Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana mantan narapidana koruptor boleh, mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD di Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Berau, Nadirah, ditanya soal regulasi itu menjawab, bahwa apa yang telah ditetapkan pemerintah merupakan satu ketentuan yang sah. Ditanya soal lokal Berau, ia menyebutkan belum ada tanda-tanda mantan narapidana yang secara terang-terangan akan mengikuti pileg maupun pilkada 2024. Karena juga memang belum ada
Ketua Bawaslu Berau, Nadirah ngatakan, untuk saat ini memang belum ada pendaftaran peserta pemilu untuk tahun 2024.
“Untuk pendaftaran belum saat ini. Tahapan yang berlangsung sekarang masih tahapan verifikasi administrasi,” ungkapnya,
Akan tetapi ada satu ketentuan, dimana mantan Napi yang akan maju harus terbuka menyampaikan statusnya sebagai eks narapidana.
“Sepanjang, calon peserta pemilu mengumumkan kepada publik terlebih dahulu, bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman,” tuturnya.
Tidak itu saja, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 45 P/HUM/2018 juga telah memutuskan, bahwa mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, juga dapat mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Dan itu sudah berlaku sejak Pemilu 2019.
“Namun, untuk pemilu tahun 2019 lalu, peserta pemilu di Kabupaten Berau tidak ada peserta yang berstatus narapida koruptor ataupun napi dari kasus tindak pidana lainnya,” pungkasnya.(*)