TANJUNG REDEB,- Mantan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau Periode 2019-2024, Sakirman, angkat bicara terkait polemik Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar kenaikan retribusi layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Rivai sejak Januari 2024 lalu.
Menurut Sakirman, Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya yang mengatur retribusi layanan kesehatan di RSUD tersebut, telah dibahas secara transparan dan melibatkan seluruh pihak terkait.
Dia menegaskan bahwa pembahasan Perda ini telah diketahui oleh tujuh fraksi di DPRD Berau, meskipun tidak semua anggota hadir dalam setiap pertemuan.
“Pasti (tujuh fraksi) sudah tahu, karena sudah diparipurnakan. Namun, yang tidak hadir dan tidak ikut dalam pembahasan, mereka memang tidak tahu,” ujar Sakirman, Minggu (10/11/2024).
Sakirman menjelaskan, pada saat pembahasan, perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Berau hadir, sementara Direktur RSUD dr. Abdul Rivai berhalangan hadir.
Dia juga menambahkan bahwa, sebelum diparipurnakan Perda ini sempat dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk isu terkait kenaikan tarif retribusi RSUD.
Proses Penyusunan Perda yang Transparan
Sakirman menegaskan bahwa Perda mengenai kenaikan tarif retribusi kesehatan di RSUD dr. Abdul Rivai bukanlah “perda susupan” seperti yang banyak dikhawatirkan sebagian pihak. Perda ini, kata Sakirman, telah melalui proses penyusunan yang sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Itu bukan perda susupan. Sudah disusun sesuai dengan mekanisme yang ada, dan melalui tahapan-tahapan yang transparan dan akuntabel,” paparnya.
Menurutnya, Perda tersebut melibatkan pembahasan yang mendalam, terutama terkait tarif retribusi di RSUD dr. Abdul Rivai, yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam penyusunan Perda ini, Sakirman mengungkapkan bahwa pihaknya bersama eksekutif dan dinas terkait telah melakukan serangkaian pertemuan untuk membahas setiap pasal dan lampiran yang ada, termasuk tarif layanan kesehatan.
Akses Penuh untuk Anggota DPRD
Sakirman juga menegaskan bahwa, seluruh anggota DPRD Berau periode 2019-2024 diberikan akses penuh untuk mempelajari draf Perda yang mencakup Pasal 1, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 70, Pasal 73, Pasal 85, Pasal 96, dan Pasal 116, serta lampiran yang memuat tarif layanan kesehatan.
“Kami memastikan bahwa seluruh anggota DPRD memahami setiap aspek yang diatur dalam Perda ini. Setiap proses yang dijalankan telah melalui persetujuan kolektif,” tuturnya.
Selain itu, Perda ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan tarif melalui Peraturan Bupati (Perbup) tanpa harus merevisi Perda. Mekanisme ini diharapkan dapat menjaga fleksibilitas dalam penyesuaian tarif sesuai kebutuhan yang terjadi di lapangan.
Alasan Kenaikan Tarif Retribusi
Sakirman menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan di RSUD dr. Abdul Rivai. Tarif lama yang berlaku sejak 2012 sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi Kabupaten Berau yang mengalami perubahan signifikan.
“Dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau sebesar 237% dan inflasi kumulatif sebesar 76%, biaya operasional rumah sakit juga meningkat,” paparnya.
Mengenai rumor kenaikan tarif yang mencapai 300%, Sakirman menegaskan bahwa angka tersebut tidak akurat. Kenaikan tarif yang ditetapkan jauh lebih rasional dan telah melalui kajian yang komprehensif.
Kajian ini melibatkan konsultan berpengalaman dalam tarif layanan rumah sakit dan mempertimbangkan berbagai variabel penting, seperti biaya operasional, kesejahteraan tenaga kesehatan, dan daya beli masyarakat.
“Kami juga membandingkan tarif ini dengan daerah-daerah lain yang memiliki kondisi ekonomi di bawah Kabupaten Berau untuk memastikan bahwa tarif yang diberlakukan masih relevan dengan situasi ekonomi setempat,” tambahnya.
Dukungan bagi Masyarakat Miskin
Sakirman menyadari bahwa kenaikan tarif ini dapat menjadi beban bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah telah menyiapkan subsidi khusus, seperti bantuan BPJS untuk masyarakat kurang mampu, agar mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Pemerintah daerah juga memastikan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip keadilan, keterjangkauan, dan keberlanjutan layanan kesehatan. Dengan pendekatan yang hati-hati, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan daerah ini yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Komitmen untuk Transparansi
Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik, Sakirman menegaskan bahwa DPRD Berau akan terus berupaya meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam setiap tahap penyusunan kebijakan.
“Ke depannya, kami akan terus meningkatkan transparansi dan keterbukaan, sehingga masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik,” pungkasnya.(*)