Foto: Pelaku usai diamankan unit jatanras Polres Berau.
TANJUNG REDEB- Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Berau, tangkap 4 tersangka pencuri baterai aki tipe floating maxlife 100Ah dan ZTE Lhitium 100Ah, 6 September 2023.
Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, keempat tersangka itu diamankan di Tanjung Redeb.
“Saat ini mereka sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” katanya, Selasa (26/9/2023)
Diterangkannya, diketahuinya aksi keempat tersangka itu, berawal ketika tim back up power melakukan pengecekan ke tower atau Base Transceiver Server (BTS) di Kampung Merancang Ilir hilang.
Saat dilakukan pengecekan itu, ternyata ada kekurangan barang di tower berupa Baterai ZTE Lhitium 100Ah sebanyak 3 buah. Mengetahui telah terjadi pencurian, tim tersebut kemudian kembali ke Tanjung Redeb, dan melaporkannya ke Mapolres Berau.
“Tim Jatanras kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan,” katanya.
Tidak memakan waktu lama, tim Jatanras kemudian melakukan pengecekan bersama Tim Mogen dari Telkomsel untuk mengecek tower yang berada di Jalan Mutiara, akibat mati lampu.
Dari penyelidikan itu, didapat beberapa orang menggunakan Toyota Avanza telah melakukan pengecekan ke tower tersebut. Dari penjelasan tim Mogen, perihal ciri-ciri mobil tersebut sama dengan kendaraan mobil yang dipakai pencuri di tower
Merancang Ilir.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata baterai type Floating Maxlife 100Ah, sudah tidak ada di tempatnya. Setelah melakukan serangkian penyelidikan, akhirnya pada 6 September, keempat pelaku berhasil diringkus petugas kepolisian.
“Keempat tersangka ditangkap di Kedaung, Tanjung Redeb,” jelasnya.
Disampaikan Rangga, keempat tersangka masih terikat hubungan keluarga satu sama lain. Dan yang menjadi dalang pencurian adalah AA (24) mantan karyawan PT Telkomsel.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni, sebanyak 123 unit batreai aki dari 13 TKP. Total kerugian PT Telkomsel dari kasus tersebut senilai Rp 1 miliar.
Diketahui, kasus pencurian baterai aki telah berlangsung selama bulan Agustus hingga terakhir 6 September 2023 lalu.
“Dari pengakuan tersangka barang hasil curian itu belum sempat di jual. Akibat pencurian itu, ketika mati lampu, jadi salah satu penyebab jaringan hilang,” tuturnya.
Keempat tersangka tersebut diancam pasal 363 KUHPidana ayat 2 dan ancaman penjara 9 tahun. (*/)
Reporter: Hendra Irawan