Foto: Satreskrim Polres Berau saat mengungkap pungli yang dilakukan mantan Camat Segah dan kepala Kampung Gunung Sari 2020 lalu.
TANJUNG REDEB,- Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan negeri Tipikor Samarinda atas kasus yang menyeret mantan Camat Segah berinisial EE. Atas perkara pungutan liar atau pungli pembebasan lahan milik petani di Kecamatan Segah, terdakwa akan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp 150 juta.
Kepala Kejari Berau Nislianudin mengatakan, putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah turun sejak awal Januari. Pihaknya pun telah mengeksekusi yang bersangkutan.
“Dia sudah menjalani separuh masa tahanannya. Kini EE akan ditahan kurang lebih setahun lagi di rutan,” terangnya.
Dalam perkara ini, ada dua pihak yang terlibat. Selain mantan Camat Segah EE, juga mantan Kepala Kampung Gunung Sari, berinisial TM. Namun, dalam hal ini TM tak mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Samarinda.
Pihaknya juga telah menyampaikan putusan kasasi tersebut ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau. Hal itu menjadi dasar pemecatan yang bersangkutan sebagai ASN.
“Kami sudah sampaikan ke BKPP,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Berau Muhammad Said mengatakan, dirinya sudah meminta salinan putusan kasasi kepada Kejaksaan Negeri Berau. Sebab, untuk persyaratan pemecatan EE dari ASN memerlukan surat fisik mengenai putusan sidang.
Dirinya mengatakan, berdasarkan aturan, ketika surat sudah diterima, BKPP akan segera melakukan proses pemecatan terhadap EE.
“Jadi sekarang ini posisinya dia diberhentikan sementara. Setelah suratnya kami terima, yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen dan tidak hormat,” pungkasnya. (*/tim)
Editor: RJ Palupi