BERAU TERKINI – Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3023/BP/KP.8.1/VII/2025 yang menyatakan M Ansar Nasution (MAN) tidak terbukti menerima dugaan suap dalam perkara Nomor 18 tentang sengketa tanah warisan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

“Kami sudah menerima tembusannya dari hasil pemeriksaan Bawas menyatakan MAN tidak terbukti,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong, Selasa (2/9/2025).

Sebelumnya, dua hakim yang menangani perkara Nomor 18, yakni Lila Sari (LS) dan Rudi Haposan (RH) telah dinyatakan tidak terbukti menerima sejumlah uang dari penggugat dalam perkara itu.

Untuk diketahui, saat ini, MAN sudah tidak lagi menjabat sebagai hakim di PN Tanjung Redeb, melainkan bertugas di Pengadilan Tinggi Samarinda.

“Saya berkewajiban menyampaikan hasil pemeriksaan Bawas kepada MAN, karena dia pernah bertugas di PN Tanjung Redeb. Dengan hasil ini, maka ketiga majelis hakim yang menangani perkara nomor 18 dinyatakan tidak terbukti,” katanya.

Dengan tidak terbuktinya dugaan penerimaan suap itu, maka MAN dinyatakan tidak bersalah dan melanggar kode etik seperti yang dituduhkan.

“MAN juga dipulihkan nama baiknya dan dibebaskan dari segala tuduhan,” jelasnya.

Meski demikian, John Paul menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen menjaga integritas jajaran PN Tanjung Redeb.

Ia mengaku rutin mengingatkan seluruh hakim maupun pegawai untuk menjunjung tinggi etika dan menjauhi tindakan yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum.

“Hampir setiap bulan saya menekankan kepada seluruh hakim dan pegawai agar selalu menjaga integritas serta memperhatikan rambu-rambu dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (*)