TANJUNG REDEB – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Berau Madri Pani, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) “Bumi Batiwakkal”, lebih maksimal menjalankan Peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji (PTJH).
Dijelaskan Madri, dalam salinan Perda Provinsi Kaltim itu, sudah jelas pasal-pasal yang menjelaskan semua tentang haji dan hak yang didapat oleh jamaah haji.
Seperti di pasal 2 menjelaskan, pembiayaan transportasi jamaah haji disediakan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi jamaah haji Kalimantan Timur dalam menjalankan ibadah haji di tanah suci dan peningkatan pelayanan, bertujuan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, nyaman, tertib, dan lancar.
Kemudian, di pasal 3 adalah tentang tanggungjawab pemerintah daerah, yakni Pemda bertanggung jawab terhadap transportasi jamaah haji.
Namun, jelasnya, ada beberapa jamaah yang tidak bisa berangkat lantaran terkendala, mulai dari kenaikan pembayaran biaya haji, sehingga tidak bisa melunasi. Padahal, mereka sudah lama menunggu.
“Itu harus juga jadi perhatian. ‘Kan kasihan, sudah menunggu lama lalu tidak jadi. Apalagi Kaltim juga sudah ada aturan yang mengatur tentang haji ini,” ucapnya.
Transportasi yang dimaksud dalam Perda, meliputi dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal.
Namun, tanggungjawab pelayanan transportasi jamaah haji sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, adalah transportasi dari daerah asal ke embarkasi, menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota yang pembiayaannya ditetapkan dalam perda masing-masing. (*/ADV)
Reporter : Dini Diva Aprilia
Editor : s4h