JAKARTA – Juliet Kristianto Liu yang merupakan buronan Dittipidter Bareskrim Polri berhasil ditangkap oleh tim Divhubinter Mabes Polri.

Nama Juliet Kristianto Liu merupakan buronan kasus tambang ilegal di Kaltara. Dia masuk dalam daftar buronan atau red notice.

Tim gabungan dari Divhubinter Polri, Dittipidter Bareskrim Polri, dan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap Juliet Kristianto Liu di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (25/7/2025).

Diketahui Juliet Kristianto Liu berada di Hong Kong dan akan terbang ke Singapura, pihak NCB Interpol Indonesia segera berkoordinasi dengan NCB Singapura untuk menolak masuk Juliet Kristianto Liu.

“Tim gabungan melakukan penangkapan buronan Interpol Red Notice (IRN) Warga Negara Indonesia atas nama Juliet Kristianto Liu, yang dicari oleh Dittipidter Bareskrim Polri atas tindak pidana kejahatan lingkungan hidup,” tulis akun resmi Divhubinter Mabes Polri.

“Dari informasi yang didapat, Juliet diduga berada di Hong Kong dan akan melakukan penerbangan ke Singapura. NCB Interpol Indonesia segera berkoordinasi dengan NCB Singapura, agar Juliet dapat ditolak masuk ke Singapura dan dikembalikan ke Indonesia,” lanjutnya.

Kini Juliet Kristianto Liu dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Juliet segera ditangkap dan diserahterimakan dari Imigrasi Bandara Soekarno Hatta kepada tim Polri. Kemudian Juliet dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses lanjutan administrasi penyidikan,” jelasnya.

Dihimpun Berauterkini.co.id, Juliet Kristianto Liu merupakan buronan kasus tambang ilegal di Kaltara.

Diketahui Juliet Kristianto Liu tercatat sebagai Direktur PT PMJ, perusahaan itu kini dalam proses hukum atas kasus tambang ilegal yang merugikan negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

PT PMJ diduga melakukan aktivitas tambang di luar wilayah IUP. Aktivitas tambang itu juga menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dalam persidangan di PN Tanjung Selor, JPU menuntut PT PMJ dengan pidana Rp 50 miliar dan kewajiban melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan di wilayah Sesayap, Tana Tidung, Kaltara.