BERAU TERKINI – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur meluruskan informasi terkait dugaan kasus korupsi dana hibah di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.
Kanwil Kemenag Kaltim menegaskan tidak memiliki kewenangan struktural maupun pengelolaan atas asrama haji tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan yang menuding Kanwil Kemenag Kaltim “cuci tangan” atau lepas tanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp 1,5 miliar tersebut.
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, menjelaskan bahwa secara kelembagaan, UPT Asrama Haji Balikpapan bukanlah unit yang berada di bawah pengelolaannya.
“Secara struktural, UPT Asrama Haji Balikpapan tidak berada di bawah pengelolaan Kanwil Kemenag Kaltim, melainkan satuan kerja langsung di bawah Kementerian Agama RI, tepatnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU),” tegas Khaliq, Rabu (29/10/2025).
Bukan Hubungan Struktural
Abdul Khaliq memaparkan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014, UPT Asrama Haji secara resmi berada langsung di bawah Kementerian Agama pusat. Kanwil Kemenag Kaltim, menurutnya, hanyalah pengguna layanan untuk penyelenggaraan ibadah haji.
“Asrama Haji Balikpapan hanya pengguna layanan penyelenggaraan ibadah haji. Jadi, kami tidak memiliki hubungan struktural langsung dengan mereka,” jelasnya.
Hormati Proses Hukum
Pihaknya juga menyesalkan adanya pemberitaan yang menuding Kanwil Kemenag Kaltim “cuci tangan” tanpa didahului konfirmasi resmi. Abdul Khaliq menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di aparat penegak hukum.
“Informasi yang menyebut kami lepas tangan itu tidak benar,” ujarnya. (*)


 
											 
							 
							 
							 
							