SAMARINDA – Sebuah kelengahan kecil berakibat fatal bagi seorang karyawan swasta di Samarinda. Akibat lupa mengunci setang, sepeda motor Yamaha Mio Gear miliknya raib dari area parkir sebuah bengkel di Jalan Wahid Hasyim 2.

Peristiwa pencurian ini sebenarnya terjadi pada 7 Mei 2025 lalu. Korban berinisial RY (20) baru menyadari motornya hilang keesokan harinya dan segera melapor ke Polsek Sungai Pinang.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bagaimana kelengahan korban menjadi peluang emas bagi para pelaku. Dua tersangka, ND (28) dan SR (26), yang melihat motor tidak terkunci setang, dengan mudah melancarkan aksinya. Satu pelaku mendorong motor curian sementara rekannya mengawal menggunakan motor lain.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa setelah dua bulan melakukan penyelidikan mendalam, timnya akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku berkat analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi. Penangkapan kedua tersangka pun dilakukan pada Kamis (10/7/2025) malam di lokasi berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan rekaman CCTV, kami berhasil menangkap ND, kemudian SR juga berhasil diamankan,” ujar AKP Aksarudin.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Gear milik korban yang kondisinya sudah diubah dengan melepas stiker, spion, dan plat nomor. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Aksarudin mengimbau masyarakat untuk tidak pernah meremehkan fitur keamanan standar pada kendaraan. Kasus ini membuktikan bahwa kelalaian sederhana seperti tidak mengunci setang adalah undangan terbuka bagi pelaku kejahatan.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan demi keamanan masyarakat,” tegasnya. (*)