BERAU TERKINI – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang akhir-akhir ini terjadi tak hanya jadi sorotan Pemkab Berau, tapi juga aparat Polres Berau.
Kanit Tipiter Polres Berau, Iptu Yoga Fattur Rahman, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas penyebab kelangkaan yang terjadi di beberapa kecamatan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kelangkaan ini harus segera diatasi karena gas melon adalah kebutuhan pokok masyarakat kecil,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Saat ini, penyelidikan tengah difokuskan pada dugaan penyaluran yang tidak sesuai aturan. Salah satunya penjualan gas melon di kios atau toko eceran yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami sudah mengimbau pemilik kios agar tidak nekat menjual gas melon. Hanya agen resmi dan pangkalan terdaftar yang berhak menyalurkannya,” tegasnya.
Yoga mengingatkan, penjualan elpiji 3 kg tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Karena itu, Unit Tipiter akan melakukan pemantauan intensif dan sidak ke sejumlah titik distribusi untuk memastikan pendistribusian berjalan sesuai aturan.
Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi. Jika menemukan pelanggaran, seperti penjualan oleh kios tidak resmi atau indikasi penimbunan, warga diminta segera melapor.
“Kami sangat terbuka terhadap laporan masyarakat. Sertakan bukti foto atau video agar bisa langsung kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)