TANJUNG REDEB – Wakil Ketua Komisi I DPRD Berau, Abdul Waris, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas ritel waralaba yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang jam operasional.
Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta warung-warung lokal.
Dalam rapat kerja bersama Satpol PP beberapa waktu lalu, terungkap bahwa masih banyak ritel waralaba modern yang beroperasi di luar jam yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022, yaitu pukul 09.00 hingga 22.00 WITA.
Menurut Abdul Waris, aturan ini sengaja dibuat sebagai bentuk keberpihakan kepada para pelaku usaha kecil.
“Perda ini kami buat untuk memberi ruang bagi warung-warung lokal dan UMKM kita agar bisa bersaing. Kalau jam operasional waralaba tidak diatur, sama saja kita membiarkan usaha kecil mati perlahan,” ujar Waris pada Berauterkini.co.id, Selasa (5/8/2025).
Politisi Partai Demokrat ini juga menyoroti adanya ironi. Di satu sisi, pemerintah gencar menyuarakan program bantuan untuk UMKM, namun di sisi lain penegakan aturan yang melindungi mereka justru terkesan lemah.
“Percuma kita bicara membantu UMKM jika di sisi lain kita tidak bertindak tegas terhadap waralaba ritel yang melanggar perda dan jelas-jelas merugikan mereka,” tegasnya.
Waris menegaskan, kesabaran legislatif ada batasnya. Ia memberikan peringatan keras bahwa jika pelanggaran ini terus dibiarkan, pihaknya akan mendorong sanksi yang paling berat, yaitu pencabutan izin usaha.
“Jika pelanggaran ini terus berlanjut, kami akan minta pemerintah untuk mengambil tindakan paling tegas, yaitu cabut izinnya dan tutup sementara,” pungkasnya. (*)