TANJUNG REDEB – Toko ritel modern kini tak bisa bebas menjalankan jam operasionalnya. Penegakan aturan itu dibuat demi menjaga ketahanan ekonomi pelaku usaha mikro atau pedagang kecil di Bumi Batiwakkal.

Ritel modern seperti Indomaret, Alfamidi, Nuril, Unggul Mart, dan lainnya diberikan jadwal buka pada 09.30 WITA dan mesti tutup pada pukul 22.00 WITA.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penataan Toko Swalayan, Waralaba, dan Jaringan Nasional, yang dibuat untuk melindungi para pedagang kecil.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, menegaskan, pemerintah hanya ingin keberlangsungan ekonomi di daerah berjalan secara kondusif. Sehingga, setiap usaha besar diharapkan tak mengganggu operasi pedagang kecil.

“Ini dibuat hanya untuk keteraturan, meminimalisasi gesekan,” ujar Bupati Sri, Senin (8/11/2025).

Menjawab kekhawatiran soal kekosongan kebutuhan darurat warga, Bupati Sri menegaskan, para pedagang kelontong di Berau banyak yang beroperasi selama 24 jam.

Meski tak memiliki data jumlah tersebut, namun warung tersebut dapat dipantau langsung dan mudah untuk dijangkau.

Warung itu menyediakan kebutuhan sembako yang dapat melayani transaksi pada malam hari. Saat toko ritel modern sudah tutup dan menunggu buka pada esok harinya.

“Banyak toko kelontong itu yang buka 24 jam, itu tentu sangat membantu,” sebutnya.

Dirinya pun berharap, aturan itu tidak dimaknai negatif oleh publik dan para pengusaha yang ingin berinvestasi di Berau. Sebab, aturan itu diterapkan sejatinya tak memiliki latar belakang untuk mematikan usaha.

“Kan tetap boleh jualan, tapi ada jam-jamnya yang diatur,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani, mengaku telah melakukan sosialisasi kepada setiap pelaku usaha ritel modern di Bumi Batiwakkal.

Meski belum ada penindakan yang dilakukan, namun Satpol PP tetap akan memantau ketaatan para pengusaha. Apabila kedapatan melanggar, maka akan diberlakukan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara.

Anang juga memberi peringatan keras kepada pengusaha yang mencoba mengelabui petugas dengan membuka toko di luar jam operasional secara diam-diam.

“Ini masih terus kami pantau, termasuk di tingkat kecamatan, harapan kami setelah sosialisasi ini pengusaha bisa lebih mengerti. Jangan salahkan kami kalau sudah diingatkan tapi masih melanggar, maka bakal ada sanksinya,” tandasnya. (*/Adv)