BERAU TERKINI – DLHK Berau masih menemukan adanya limbah berbahaya yang tercampur di dalam sampah rumah tangga dan berakhir di TPA.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau mulai menjalankan program pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga dengan menempatkan 10 titik pengumpulan awal di empat kecamatan terdekat dari pusat kota.

Program ini masih dalam tahap uji coba dan ditujukan untuk mencegah limbah B3 berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yang seharusnya hanya menerima sampah residu.

Pengawas Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Limbah B3 DLHK Berau, Reza Pahlevi, mengatakan bahwa upaya ini merupakan langkah awal untuk membangun kesadaran masyarakat terkait pentingnya pengelolaan limbah B3 secara aman dan bertanggung jawab.

Reza menuturkan bahwa pihaknya menemukan banyaknya limbah berbahaya masih bercampur dengan sampah rumah tangga di Berau, seperti obat-obatan kedaluwarsa, baterai bekas, kemasan obat, hingga limbah medis.

Pengawas Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Limbah B3 DLHK Berau, Reza Pahlevi (Ist)
Pengawas Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Limbah B3 DLHK Berau, Reza Pahlevi (Ist)

“Target akhirnya adalah seluruh kecamatan di Berau memiliki titik pengumpulan limbah B3. Tapi untuk saat ini kami mulai dari wilayah terdekat dulu, supaya masyarakat terbiasa. Program ini sifatnya masih uji coba, kami ingin lihat dulu bagaimana respons masyarakat,” kata Reza, saat dihubungi (Selasa 23/9/2025).

Empat kecamatan yang menjadi lokasi awal uji coba ini belum disebutkan secara rinci, namun pemilihan wilayah didasarkan pada kedekatannya dengan infrastruktur pengangkutan limbah dan jumlah penduduk.

Dari titik pengumpulan ini, Reza bilang, limbah akan diangkut dan diserahkan kepada pihak ketiga yang telah memiliki izin resmi untuk mengelola dan memusnahkan limbah B3.

Lebih lanjut, Reza menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah praktik pembuangan limbah B3 yang keliru, khususnya dari fasilitas kesehatan seperti klinik dan praktik dokter umum.

“Jarum suntik bekas biasanya berasal dari praktik dokter atau klinik yang belum tahu cara mengelola limbah. Sementara kalau dari rumah tangga, biasanya berupa kemasan obat-obatan yang langsung dibuang ke sampah,” terangnya.

Ia mengingatkan bahwa seluruh limbah B3 dari fasilitas kesehatan wajib dikelola oleh pengangkut resmi dan dimusnahkan di tempat yang sesuai standar. Kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Selain itu, Permen LHK tersebut juga mengklasifikasikan limbah rumah tangga tertentu seperti baterai, ponsel rusak, dan kemasan obat sebagai limbah B3. Artinya, jenis-jenis limbah ini tidak boleh dibuang sembarangan bersama sampah domestik, melainkan harus dipisahkan sejak dari sumbernya.

TPA Bujangga di Jalan Sultan Agung.
TPA Bujangga di Jalan Sultan Agung.

“TPA bukan lagi tempat pembuangan semua jenis sampah, tapi hanya untuk residu. Limbah B3 harus dipisahkan sejak dari rumah atau dari sumbernya. Edukasi ini penting agar tidak ada lagi limbah berbahaya yang berakhir di tempat sampah umum,” tegas Reza.

Untuk mendukung kelancaran program ini, ia menuturkan bahwa DLHK Berau bekerja sama dengan tiga pengumpul limbah B3 berizin. Satu pengumpul berskala nasional berada di Labanan, sementara dua lainnya yang berskala provinsi berlokasi di Maluang dan Teluk Bayur.

Adapun ketika pengumpul tersebut telah memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 dan berfungsi sebagai mitra resmi pengangkutan menuju fasilitas pemusnahan.

Reza juga menambahkan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada peran aktif masyarakat. Oleh karena itu, DLHK Berua terus melakukan sosialisasi dan pembinaan, tidak hanya kepada warga, tetapi juga kepada pengelola fasilitas kesehatan agar mereka memahami pentingnya tata kelola limbah B3 yang benar.

“Kami dorong semua pihak, baik warga maupun pelaku layanan kesehatan, agar mulai terbiasa memilah limbah. Tanpa partisipasi masyarakat, program ini tidak akan berjalan maksimal,” pungkasnya.