BERAU TERKINI – Kebijakan WFA bagi ASN Pemkab Berau membuat tak semua pegawai negara bekerja di kantor usai libur Lebaran berakhr.
Perbedaan awal masuk kerja antara swasta dan aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan usai libur Lebaran 2026.
Saat pekerja swasta sudah kembali beraktivitas normal di kantor, ASN di Kabupaten Berau masih diperbolehkan bekerja secara fleksibel melalui skema work from anywhere (WFA).
Sekda Berau, Muhammad Said, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kebijakan tersebut masih berlaku.
“Iya, ASN saat ini masih WFA sesuai surat edaran, nanti pada Senin baru WFO,” ujarnya pada Berauterkini.co.id, Rabu (25/3/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Berau terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama dan setelah libur nasional serta cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam edaran tersebut, fleksibilitas kerja ASN diberlakukan hingga tiga hari setelah Lebaran, yakni pada 25 hingga 27 Maret 2026.
ASN dapat bekerja dari lokasi manapun dengan pengaturan dari masing-masing perangkat daerah.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa fleksibilitas ini bukan berarti ASN bebas dari kewajiban kerja.
Seluruh pegawai tetap dituntut menjalankan tugas dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Perangkat daerah juga diminta mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah maupun dari kantor, terutama pada layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, transportasi, dan administrasi publik.
Perbedaan kebijakan ini pun menjadi perhatian, mengingat sektor swasta umumnya tidak memiliki kelonggaran serupa dan langsung kembali bekerja penuh pasca libur Lebaran.(*)

