BERAU TERKINI – Kasus dugaan pencurian yang sempat mencuat di Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Maratua, tidak berlanjut ke proses hukum.
Korban DE dan terlapor MA sepakat berdamai melalui Restorative Justice pada Selasa (24/2/2026).
Mediasi yang dimulai sejak pukul 08.45-10.00 WITA itu digelar berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Februari 2026.
Langkah ini dipilih sebagai solusi bijak demi menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat pesisir.
Kapolsek Maratua, Ipda Sunarto, memimpin langsung jalannya proses mediasi.

Dia mengatakan, dalam kegiatan itu, tak hanya dua pihak yang berperkara yang hadir, tapi juga Ketua RT 03 Kampung Teluk Harapan Alik Idris, serta karyawan pelapor.
Semua pihak duduk bersama membuka ruang dialog dan menyampaikan pandangan masing-masing secara terbuka.
Dengan mempertimbangkan itikad baik kedua belah pihak, korban dan terlapor sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses hukum.
“Kesepakatan damai pun dituangkan secara tertulis dan ditandatangani di hadapan kami serta tokoh masyarakat sebagai saksi,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, DE dan MA saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Momen saling berjabat tangan di akhir mediasi menjadi simbol berakhirnya persoalan yang sempat mengganggu hubungan sosial mereka.
Pendekatan Restorative Justice, menurut Kapolsek, bukan sekadar menghentikan proses hukum.
Melainkan memulihkan hubungan sosial dan menghadirkan rasa keadilan yang seimbang.
“Pendekatan RJ kami lakukan agar permasalahan dapat diselesaikan secara humanis dan kekeluargaan, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban maupun pembinaan terhadap pelaku,” terangnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan wujud pelayanan kepolisian yang mengedepankan solusi bijak, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Maratua.
“Melalui penyelesaian damai ini, membuktikan tidak semua konflik harus berujung di meja hijau,” pungkasnya. (*)
