BERAU TERKINI – Berikut ini daftar UMK kabupaten kota di Kaltim yang diusulkan berlaku pada 2026 mendatang.

Dewan Pengupahan di sejumlah daerah di Kaltim telah membahas kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK).

Pembahasan UMK dilakukan usai pembahasan upah minimum provinsi atau UMP selesai dilakukan.

Diketahui, UMP Kaltim pada tahun 2026 disepakati naik 5,12 persen.

Sehingga besaran UMP Kaltim pada tahun 2026 menjadi Rp3.759.313 atau naik sekitar Rp180.000 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.579.313.

Setelah besaran UMP Kaltim disepakati, giliran kabupaten kota di Kaltim membahas kenaikan UMK.

Hampir sebagian besar kabupaten kota di Kaltim telah menyepakati kenaikan UMK.

Setelah disepakati oleh Dewan Pengupahan di kabupaten kota, besaran UMK kemudian diusulkan kepada Gubernur Kaltim untuk ditetapkan.

Berdasarkan PP Pengupahan terbaru, Gubernur memiliki tenggat waktu pada hari ini yakni Rabu (24/12/2025) untuk menetapkan UMK di kabupaten kota.

Berdasarkan data yang dihimpun Berauterkini.co.id, nominal UMK 2026 terbesar yakni di Berau.

Di mana Dewan Pengupahan Berau mengusulkan kenaikan UMK sebesar 7,59 persen dari sebelumnya Rp4.081.376 menjadi Rp4.391.337,55

Adapun persentase kenaikan UMK terbesar terjadi di Kutai Timur atau Kutim dengan persentase kenaikan 8,64 persen.

Dengan kenaikan tersebut, UMK di Kutim diusulkan naik dari Rp3.743.820 menjadi Rp4.067.436.

Sementara itu, persentase kenaikan UMK terkecil dialami Bontang dengan 0,52 persen.

UMK Bontang diusulkan naik dari Rp3.780.012 pada tahun 2025 menjadi Rp3.799.480 pada tahun 2026.

Berikut ini besaran UMK kabupaten kota se-Kaltim yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah:

Kaltim
UMP 2025: Rp3.579.313
UMP 2026: Rp3.759.313
Kenaikan: 5,12 persen

Berau
UMK 2025: Rp4.081.376
UMK 2026: Rp4.391.337,55
Kenaikan: 7,59 persen

Kutai Timur
UMK 2025: Rp3.743.820
UMK 2026: Rp4.067.436
Kenaikan: 8,64 persen

Kutai Kartanegara
UMK 2025: Rp3.766.379
UMK 2026: Rp3.991.797
Kenaikan: 5,99 persen

Bontang
UMK 2025: Rp3.780.012
UMK 2026: Rp3.799.480
Kenaikan: 0,52 persen

Paser
UMK 2025: Rp3.591.565
UMK 2026: Rp3.776.998,06
Kenaikan: 5,16 persen

Penajam Paser Utara
UMK 2025: Rp3.957.345
UMK 2026: Rp4.181.134
Kenaikan: 5,66 persen

Samarinda
UMK 2025: Rp3.724.437
UMK 2026: Rp3.983.881
Kenaikan: 6,97 persen

Balikpapan
UMK 2025: Rp3.701.508
UMK 2026: Rp3.856.694,43
Kenaikan: 4,19 persen

Kutai Barat
UMK 2025: Rp3.953.233
UMK 2026: Rp4.231.617,40
Kenaikan: 7,07 persen

Mahakam Ulu
UMK 2025: Rp3.953.233
UMK 2026: Rp4.231.617,40
Kenaikan: (mengikuti UMK Kutai Barat)