BERAU TERKINI – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menyoroti lemahnya kewenangan pemerintah daerah dalam menangani konflik lahan. Menurutnya, hal ini menjadi alasan utama mengapa banyak aduan masyarakat terkait sengketa lahan dengan perusahaan tak kunjung selesai.

Didik Agung menjelaskan, persoalan ini bukan karena lemahnya pengawasan dari daerah, melainkan adanya pembatasan kewenangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah menarik mayoritas kewenangan perizinan dan pengawasan ke pemerintah pusat.

“Sebenarnya kalau sesuai dengan pembidangan kami di Komisi I, jelas bahwa persoalan lahan ini bukan semata tanggung jawab daerah. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan banyak ditarik ke pusat,” ujar Didik pada Senin (26/5/2025) kemarin.

Regulasi tersebut membuat pemerintah daerah tidak lagi memiliki kuasa untuk memberi atau mencabut izin usaha, terutama di sektor pertambangan dan kehutanan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kata Didik, hanya bisa sebatas mengawasi dan melaporkan di lapangan.

Ia menegaskan, kondisi ini membuat DPRD dan pemerintah daerah seolah tidak bekerja. “Jadi bukan karena kami lemah atau tidak bekerja, tapi karena aturannya memang begitu,” terangnya.

Didik menyebut sebagian besar konflik pertanahan yang terjadi berkaitan dengan aktivitas perusahaan tambang dan perusahaan besar yang memiliki izin langsung dari pemerintah pusat.

“Kalau kewenangan ini bisa diberikan kembali ke daerah, insyaallah persoalan-persoalan seperti ini bisa lebih cepat diselesaikan,” pungkasnya. (Ftr/ADV)