TANJUNG REDEB – Masih banyak pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Berau, terutama yang berada di kampung-kampung, belum tergabung dalam kelompok usaha resmi dan berlegalitas.

Akibatnya, mereka seringkali tertinggal saat ada peluang bantuan atau hibah dari pemerintah.

Kondisi ini mendorong Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau untuk turun tangan, mengajak pelaku usaha membentuk kelompok usaha sah yang memenuhi persyaratan legalitas.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita menegaskan, legalitas kelompok usaha menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan, terutama yang bersumber dari hibah atau program sosial pemerintah.

“Selama ini banyak pelaku usaha yang mengeluh tidak kebagian bantuan, padahal syarat utamanya adalah legalitas. Tanpa itu, proposal mereka pasti tertolak,” jelasnya.

Eva mengakui, minimnya pendampingan di tingkat kampung menjadi salah satu kendala.

Proses pembentukan kelompok dan pengurusan legalitas seringkali dianggap rumit. Padahal, saat ini, sebagian besar prosesnya sudah bisa dilakukan secara daring dan gratis.

“Pengurusan NIB itu sekarang simpel, tidak perlu bolak-balik. Peran aparat kampung sangat dibutuhkan untuk mendampingi warga mereka agar tidak tersesat di prosesnya,” tegasnya.

Ia juga menyebut, untuk membuat akta notaris kelompok usaha, biayanya kini jauh lebih terjangkau dibanding sebelumnya, yang dibutuhkan hanyalah inisiatif dan pendampingan yang tepat.

“Masalahnya bukan di sulitnya proses, tapi di kemauan dan pendampingan,” katanya.

Meski ada beberapa kelompok usaha kampung yang sudah memiliki legalitas, faktanya sebagian besar pelaku IKM di Berau masih bergerak secara informal atau tidak resmi. 

“Kami terus dorong agar pelaku IKM di kampung tidak hanya fokus ke produksi, tapi juga siap secara administratif. Kalau legalitas sudah kuat, bantuan akan lebih terbuka,” pungkas Eva. (*/Adv)