Reporter : ⁠Dini Diva Aprilia
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Kunjungan wisatawan ke wilayah Kabupaten Berau hingga September 2024 ini melebihi target. Jumlahnya, menurut Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mencapai 316.433 ribu orang. Angka itu diklaim melebih target yang dipatok.

Disbudpar Berau mencatat, kunjungan wisatawan dari Januari hingga September 2024 melebihi target yang sudah ditetapkan, yakni 316 ribu lebih.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Disbudpar Berau, Nurjatiah,  menyampaikan data tersebut melebihi target yang hendak dicapai yaitu 236.141 ribu wisatawan.

“Alhamdulillah, sudah melebihi target kita. Hanya saja, Bulan September masih terus berjalan jadi belum final,” ucapnya kepada berauterkini.co.id di kantornya, Rabu (25/9/2024).

Jumlah wisatawan tersebut terbagi menjadi dua, yaitu wisatawan asing sebanyak 1.811 orang dan wisatawan domestik sebanyak 314.622 orang.

Data ini di dapatkan dari empat destinasi wisata dan pengunjung hotel di Kabupaten Berau. Empat destinasi wisata tersebut adalah Labuan Cermin, Air Panas Bapinang, Museum Gunung Tabur, dan Keraton Sambaliung.

“Sebenarnya kalau mau mengambil jumlah pengunjung itu satu pintu saja, tapi kita belum bisa menerapkan itu,” jelasnya.

Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Berau dan Bandar Udara Kalimarau, agar bisa melakukan pendataan jumlah wisatawan melalui satu pintu, seperti bandara, terminal dan pelabuhan.

Pasalnya, selama ini pihaknya mengumpulkan data harus mengunjungi penginapan secara satu persatu, khususnya resort-resort.

Harapannya, jika dibuat satu pintu akan lebih memudahkan untuk mengumpulkan data, karena hanya meminta ke satu tempat saja.

“Misalkan liburan ke Pulau Derawan, nanti speed yang membawa wisatawan melaporkan ke petugas di dermaga. Begitu selesai di data, mereka bisa menurunkan penumpang di resort masing-masing,” terangnya.

Sebenarnya, katanya, tanpa dibuat satu pintu pun bisa saja, asal pelaku usaha mau berkomitmen melaporkan kunjungan wisatawannya sesuai dengan data di lapangan.

“Karena berhubungan dengan pajak. Pengertian mereka, pelaku usahalah yang dikenakan pajak. Padahal, aturan undang-undang, pajak dan retribusi yang dikenakan pajak adalah pengunjung,” jelas Kabid Bina Usaha Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nurjatiah. (*)