BERAU TERKINI – Meski Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah telah berlalu, persoalan hak pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Berau belum sepenuhnya tuntas.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau mengungkapkan adanya laporan mengenai sejumlah perusahaan yang hingga kini belum menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menjelaskan, secara umum, perusahaan-perusahaan besar di Bumi Batiwakkal telah melaporkan pemenuhan hak karyawan sesuai ketentuan.
Namun, masih ada noda hitam dalam kepatuhan penyaluran tunjangan tersebut yang bersumber dari laporan langsung para pekerja.
“Ada beberapa karyawan yang melaporkan belum mendapatkan THR, tapi rata-rata sebagian besar itu sudah update sesuai dengan ketentuan,” ungkap Zulkifli, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan data yang masuk ke meja Disnakertrans Berau, sejauh ini terdapat dua surat aduan resmi terkait belum dibayarkannya THR.
Salah satu aduan tersebut diketahui berasal dari perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
Zulkifli menilai kondisi ini bersifat kasuistis, di mana biasanya terjadi karena adanya permasalahan internal khusus antara karyawan dengan pihak perusahaan sehingga pembayaran tersebut tertahan.
Pemerintah daerah tidak tinggal diam menanggapi laporan tersebut.
Zulkifli mengaku pihaknya telah melayangkan panggilan resmi kepada manajemen perusahaan yang bermasalah untuk memberikan klarifikasi sekaligus mendesak penyelesaian hak-hak normatif karyawan.
“Sudah dilakukan pemanggilan, segera itu ya,” tegas Zulkifli.
Ia menambahkan, pihaknya terus memantau laporan berkaitan dengan hak-hak normatif demi memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan secara sepihak.
Zulkifli mengingatkan, ada konsekuensi hukum bagi perusahaan yang sengaja menunda atau tidak membayarkan THR.
Selain kewajiban mutlak untuk membayarkan hak karyawan, perusahaan juga terancam dikenakan denda administratif sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pemerintah menuntut transparansi dan kepatuhan penuh dari seluruh pelaku usaha di Berau terhadap hak-hak dasar para pekerja.
“Sanksinya tentu kan mereka harus membayarkan secara normatif dan ada denda seandainya ditemukan hak normatifnya itu keterlambatan membayar karena unsur sengaja,” pungkasnya. (*)

