BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau telah menginstruksikan agar seluruh kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama libur Hari Raya Idulfitri, termasuk larangan dibawa mudik.

Kendaraan tersebut wajib disimpan di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Namun, berdasarkan pantauan Berau Terkini di lapangan, kepatuhan terhadap aturan ini masih beragam.

Di sejumlah kantor pemerintahan, kendaraan dinas terlihat terparkir di halaman.

Namun, di beberapa instansi lainnya, tidak tampak adanya mobil dinas yang disimpan di area kantor.

Salah satu lokasi yang terpantau terdapat kendaraan dinas terparkir adalah kawasan Kantor Bupati Berau.

Beberapa unit mobil dinas terlihat berjajar di halaman kantor selama masa libur Lebaran.

Meski demikian, tidak meratanya keberadaan kendaraan dinas di setiap kantor memunculkan pertanyaan terkait tingkat kepatuhan aparatur terhadap instruksi tersebut.

Pemerintah daerah sebelumnya telah menegaskan kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.

Kebijakan mobil dinas ini juga bertujuan untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama cuti bersama. (*)