BERAU TERKINI – Laporan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AW, yang diduga terlibat praktik percaloan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI, resmi masuk ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau.
Diketahui, AW marikan diri dari kejaran Kejaksaan Negeri Berau usai mendapat surat panggilan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Berau, Jaka Siswanta, membenarkan hal tersebut.
Ia mengaku telah menerima laporan dari bidang disiplin terkait ASN berinisial AW yang mangkir dari tugas karena tersangkut persoalan hukum.
“Saya dapat info dari Kabid Disiplin, laporan sudah masuk di BKPSDM,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, BKPSDM belum dapat menjatuhkan sanksi khusus kepada yang bersangkutan.
Hal itu disebabkan belum adanya kepastian hukum atas perkara yang menjerat AW.
Namun, Jaka menegaskan, ketidakhadiran AW dalam jangka waktu lama, tetap menjadi pelanggaran disiplin yang akan diproses sesuai ketentuan kepegawaian.
“Saat ini sedang dalam proses pembentukan tim. Nantinya, hasil pemeriksaan akan dilaporkan sebagai rekomendasi tindakan atau hukuman disiplin,” jelasnya.
Ia menambahkan, tim pemeriksa tersebut melibatkan lintas instansi, yakni BKPSDM Berau, Inspektorat Berau, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sebagai instansi tempat AW berdinas.
“Proses pemeriksaan ini akan menjadi dasar penentuan sanksi disiplin, terlepas dari proses hukum pidana yang sedang berjalan,” pungkasnya. (*)
