TANJUNG REDEB – Kegiatan yang diduga aktivitas penambangan batu bara ilegal kembali dikeluhkan masyarakat. Warga RT 06 Bujangga, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb, Selasa 28 September 2021, sekira pukul 21.30 Wita, melakukan aksi penghentian kegiatan yang berdalih pematangan lahan. Warga yang merasa kesal karena air limbah dari aktivitas tersebut dialirkan ke permukiman itu pun melapor ke Polsek Tanjung Redeb.

 Andri, perwakilan warga RT 06 Sei Bedungun, menyebut di lokasi dekat rumahnya, terdapat aktivitas penggalian batu bara yang kemudian dihentikan warga. Bahkan Satreskrim Polres Berau memasang police line pada alat berat serta tumpukan batu bara pada 9 Agustus 2021 lalu. Setelah sekian lama air yang tertampung pada kubangan dekat batu bara tersebut berubah warna menjadi kehitam-hitaman kemudian dialirkan pihak pekerja ke areal permukiman warga. 

Masyarakat menduga aktivitas itu dilakukan agar truk bisa melakukan pengangkutan batu bara. Dikatakan Andri, mesin penyedot air sudah dihidupkan dan mengalirkan air limbah tersebut sejak Selasa siang, hari hingga malam hari.

Sebelum menghentikan kegiatan itu, warga pada pukul 21.00 Wita mendatangi Polsek Tanjung Redeb untuk melaporkan kejadian tersebut. Sekretaris RT 006 Bedungun, Hendra Hermawan yang mewakili warga menyampaikan laporan lisan langsung kepada Kapolsek Tanjung, Iptu Nurhadi.

“Kami menyampaikan ini sebagai warga yang taat aturan agar pihak kepolisian bisa merespon cepat, karena kami khawatir terjadi benturan di lapangan, jangan sampai ada hal-hal yang tak diinginkan terjadi,” ungkapnya.

Kapolsek Tanjung Redeb, Iptu Nurhadi menyebut pihaknya akan mendalami laporan masyarakat tersebut. Saat ini, pihaknya akan terus berusaha agar kegiatan di dekat permukiman tersebut tidak menjadi sumber konflik.

“Pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum akan berada di tengah dan memastikan tidak ada gesekan apalagi konflik warga. Kami memastikan akan merespon setiap laporan dari masyarakat, baik itu pelanggaran ligkungan, kegiatan ilegal dan laporan pelanggaran hukum dari warga,” ungkapnya. (*)

Editor: RJ Palupi