Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, karena tidak berdinas selama 3 bulan berturut-turut, seorang personel Polres Kabupaten Berau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (22/7/2024).

Personel yang dipecat tersebut adalah, Yugig Sukisno, dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).

Upacara PTDH sendiri dilakukan di halaman Mako Polres Berau, Jalan Gatot Subroto Tanjung Redeb Berau.

23c langgar 2

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, mengatakan pelaksanaan PTDH ini dilakukan untuk memberikan kepastian, bahwa Yugig Sukisno, bukan lagi bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya Polres Berau.

Setelah PTDH itu, yang bersangkutan kembali menjadi warga sipil.

“Jadi ke depan, jika ada masyarakat yang mengetahui bahwa yang bersangkutan masih mengaku sebagai anggota Polri,  bisa melaporkan dan akan ditindaklanjuti,” tegas Kapolres Steyven.

Pelaksanaan PTDH ini sendiri, juga menjadi pelajaran untuk para anggota yang lain, agar bisa bertugas dengan baik sesuai aturan yang ada.

23c langgar 3

“Peristiwa ini tolong dijadikan landasan bagi semua untuk semakin baik melaksanakan tugas. Ingat, pada waktu mendaftar bagaimana susah payah masuk Polri,” tegasnya mengingatkan.

Orang nomor satu di Polres Berau tersebut mengatakan, PTDH merupakan langkah terakhir sebagai sanksi hukuman dalam pembinaan personel yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana.

Karena, ditubuh organisasi Polri dalam pembinaan personel diterapkan sistem, di mana personel yang berprestasi diberikan penghargaan. Sementara yang melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman.

“Jadi jelas ada bedanya. Antara personel yang baik, disiplin, rajin dan berprestasi dengan personel yang cenderung malas-malasan, bermasalah dan melakukan pelanggaran,” papar Kapolres. (*)