BERAU TERKINI – Walikota Samarinda Andi Harun bersikap ‘tangan terbuka’ dalam merespons sorotan publik atas penggunaan mobil dinas Land Rover Defender di lingkungan Pemkot Samarinda.

Sebagai pejabat dirinya khawatir dengan kritikan atas biaya sewa Rp160 juta per bulan untuk mobil mewah tersebut.

Ia hanya menerangkan, bila dirinya akan terbuka dengan proses pembuktian sewa tersebut bukan mobil dinas pribadinya.

Pihaknya menggandeng Inspektorat Daerah Kota Samarinda untuk memeriksa kejelasan status mobil yang dia sebut sebagai pengantarjemput tamu kehormatan.

“Kami minta inspektorat untuk review ini biar objektif,” kata Andi Harun dalam laporan Regional Kompas.

Andi Harun menjelaskan, kebutuhan kendaraan operasional yang tangguh sebenarnya sudah muncul sejak 2022.

Saat itu, Pemerintah Kota Samarinda telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 4 miliar untuk pembelian kendaraan operasional baru.

Mobil dinas Land Rover Defender berplat KT 1 B yang digunakan Walikota Samarinda Andi Harun. (instagram/@samarindaberadab)
Mobil dinas Land Rover Defender berplat KT 1 B yang digunakan Walikota Samarinda Andi Harun. (instagram/@samarindaberadab)

Namun, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena adanya kendala administratif terkait status kendaraan plat merah yang tidak bisa langsung dikeluarkan oleh diler atau Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) untuk pemerintah daerah dalam skema tertentu.

Kondisi itu membuat Pemkot harus mencari alternatif agar kebutuhan kendaraan operasional tetap terpenuhi.

Setelah melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemkot Samarinda akhirnya memilih skema sewa kendaraan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Melalui mekanisme tersebut, sejak 2023 Pemkot Samarinda bekerja sama dengan PT Indorent Tbk untuk menyewa satu unit Land Rover Defender dengan biaya sekitar Rp160 juta per bulan.

Andi Harun menilai skema sewa kendaraan memiliki keuntungan tersendiri dari sisi pengelolaan anggaran daerah.

Seluruh biaya pemeliharaan kendaraan, mulai dari servis rutin hingga penyediaan teknisi, menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa.

Dengan begitu, pemerintah daerah tidak perlu menanggung biaya tambahan untuk perawatan kendaraan.

Menurutnya, skema tersebut merupakan bagian dari strategi optimasi belanja daerah yang dilakukan Pemkot Samarinda sejak 2023.

Tujuannya agar anggaran daerah dapat lebih difokuskan pada belanja modal yang berdampak langsung kepada masyarakat.