BERAU TERKINI – Kasus kecelakaan kerja di PT Harmoni Panca Utama (HPU) memasuki babak baru.
Setelah dilakukan penyidikan pada Selasa (16/9/2025) di Kantor Disnakertrans Berau, hari ini (18/9/2025) kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Hal itu disampaikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Kaltim, Mariani saat ditemui di sela-sela kegiatannya, Rabu (17/9/2025).
“Sidangnya Kamis pagi. Berkas penyidikan juga sudah kami sampaikan ke pengadilan, hanya kami belum tahu jam berapa sidangnya Kamis (18/9/2025). PN juga sudah melayangkan panggilan kepada pihak terkait. Kami diminta hadir sekira pukul 08.30 Wita,” jelasnya.
Mariani mengatakan, saat melakukan penyidikan terhadap 3 orang dari manajemen HPU. Diantaranya, Penanggung Jawab Operasional (PJO), Manager HR, dan Manager Safety perusahaan.
Namun, saat melakukan penyidikan terhadap ketiga orang tersebut, pihaknya menetapkan satu orang tersangka, yakni PJO.
Adapun poin utama pelanggaran yang membuat kasus ini masuk persidangan adalah, keterlambatan pelaporan kecelakaan kerja.
Dijelaskannya, kecelakaan kerja wajib dilaporkan maksimal 2×24 jam. Namun kenyataannya, pihak manajemen seolah tidak melaporkan kejadian itu ke pengawas ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, kejadian kecelakaan kerja itu terjadi pada 10 Juli, namun baru diketahui pengawas tanggal 30 Juli. Itu pun bukan dari perusahaan, melainkan laporan dari pihak luar.
“Hanya PJO yang kami tetapkan sebagai tersangka. Karena dia yang bertanggungjawab hingga tidak melaporkannya ke pengawas ketenagakerjaan,” terangnya.
“Mereka beralasan karena terlalu sibuk mengurus korban, sehingga lupa melapor,” tambahnya.
Meski begitu, pihak perusahaan tidak mengajukan keberatan terkait hasil penyidikan tersebut.
Mereka mengakui kelalaian serta tidak menjalankan aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Mereka mengaku lalai, salah, dan tidak menjalankan aturan. Tidak ada keberatan dari pihak perusahaan terkait hasil penyidikan itu,” paparnya.
Mariani juga menyebut, kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring). Proses sidangnya berbeda dengan pidana umum dan bisa langsung diputuskan di hari itu juga.
Dia juga menyampaikan, persidangan kasus kecelakaan kerja ini merupakan kali pertama di Kabupaten Berau.
“Kalau tipiring itu bisa langsung diputuskan. Untuk kasus kecelakaan kerja, ini baru pertama kali masuk sidang tipiring di Berau,” ujarnya.
Dalam Tipiring tersebut, ada tiga kemungkinan sanksi yang akan diberikan, di antaranya sanksi pidana penjara 3 bulan, percobaan 1 bulan atau rentang waktu tertentu, denda.
“Apa sanksinya tergantung dari penilaian hakim di persidangan. Apa keputusannya, itu lah hasilnya,” terangnya.
Mariani menegaskan, persidangan ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan di Berau agar lebih taat terhadap aturan K3.
“Ini warning bagi perusahaan lain agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” pungkasnya. (*)
