TANJUNG REDEB– Persoalan lahan sekolah digugat ahli waris kembali terulang, setelah sebelumnya terjadi di Bidukbiduk. Kini kasus serupa kembali menimpa SD 01 Pulau Derawan, Kecamatan Pulau Derawan.
Bahkan menurut informasi yang Berauterkini terima, ahli waris telah memberikan somasi kepada pemerintah daerah, agar persoalan lahan tersebut dapat segera dituntaskan, jika tidak ingin sekolah ditutup paksa.
Kepala Kampung Pulau Derawan, Indra Mahardika mengatakan, persoalan lahan tersebut memang sudah cukup lama dipermasalahkan oleh ahli waris, namun hingga kini tak ada kejelasan.
“Karena sampai saat ini, pihak sekolah maupun pihak Dinas Pendidikan belum bisa menunjukkan bukti legalitasnya. Makanya ahli waris, ingin mengambil lahan itu” jelasnya, Rabu (17/7/2024).
Sebenarnya, ahli waris kata dia, sudah memiliki itikad baik dengan menyarankan pembebasan lahan kepada pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan Berau. Adapun untuk luas lahan tersebut 50×60 m persegi.
“Tapi sampai sekarang juga belum ada kepastian dari pemerintah,” paparnya.
Dikatakannya, sekolah tersebut sudah bertahun-tahun lalu dibangun. Bahkan sejak dirinya masih berada dibangku sekolah pada 2007 silam, bangunan sekolah itu juga sudah berdiri.
Dirinya juga mengakui, tidak mengetahui pasti bagaimana asal usul pendirian bangunan sekolah dasar tersebut. Pasalnya, jika berdirinya sekolah itu berdasarkan kesepakatan atau persetujuan orangtua pihak ahli waris, tentu ada sesuatu yang bisa membuktikannya.
“Misalnya, ada surat hibah. Atau dokumen lainnya, yang membuktikan bahwa itu dihibahkan dan pendirian bangunannya disetujui oleh pemilik lahan. Sementara ini, kami belum menemukan itu,” terangnya.
Bahkan, ahli waris kata Indra, sempat berkunjung ke kantor kampung mengutarakan niatnya, ingin menutup sekolah tersebut, karena sudah lama tidak mendapat kejelasan dari pemerintah.
Beruntung, pihaknya dari pemerintah kampung, memberi pemahaman karena akan menghambat jalannya pendidikan anak-anak di sana, juga akan mempengaruhi administrasi lahan tersebut.
“Saya sampaikan, jika ditutup paksa, maka segala kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan pertanahan tidak keluar. Karena ini berbicara kepentingan orang banyak, bukan soal kepentingan pribadi,” paparnya.
Persoalan mengenai polemik sekolah tersebut, sebenarnya sudah disampaikan pada saat Musrengang Kecamatan beberapa waktu lalu. Saat itu dirinya meminta kepada Bupati Berau dan Dinas Pendidikan, agar segera menyelesaikan polemik tersebut.
Dikatakannya juga, ahli waris akan kembali mendatangi Dinas Pendidikan untuk meminta kepastian terhadap lahan tersebut.
“Mungkin hari Selasa (17/7/2024) atau Rabu (18/7/2024) nanti akan mendatangi Dinas Pendidikan Berau, untuk mengkonfirmasi kembali mengenai tindaklanjut dari pemerintah,” jelasnya.
Yang kelas disampaikan Indra, dirinya sudah meminta kepada ahli waris untuk tidak menutup sekolah tersebut, karena akan banyak anak yang menjadi korban.
“Kasihan mereka jika tidak sekolah,” pungkasnya. (/)