Foto arsip: Aktivitas diduga tambang ilegal di Sekitar Kelurahan Sei Bedungun
TANJUNG REDEB- Jajaran Polres Berau kembali amankan 1 orang tersangka tambang ilegal berinisial AW (40) di wilayah, Kelurahan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, 11 Agustus 2022. Diamankannya AW, setelah penyelidikannya sejak September 2022 dinaikkan menjadi penetapan tersangka pada 15 Februari lalu.
Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, tersangka diamankan saat sedang melakukan penggalian di lokasi.
“Tersangka berinisial AW. Dan sudah kami amankan di Mapolres Berau,” ujarnya, Senin (20/2).
Lebih lanjut kata dia, AW sendiri merupakan pemodal sekaligus penanggungjawab kegiatan. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan 1 unit alat berat jenis exavator PC 200 merk Caterpillar tipe 320 DC warna kuning.
“Jadi sementara ini baru AW yang kami amankan. Untuk operator masih belum ditahan, karena mengaku tidak tahu kalau itu adalah kegiatan tambang ilegal,” katanya.
Terungkapnya, kasus tersebut berawal pada 11 Agustus 2022 lalu, sekitar jam 17.00 Wita, AW diduga melakukan kegiatan penambangan ilegal di lahan masyarakat. Resah dengan aktivitas itu, pada tanggal 26 September 2022, ET kemudian melaporkan AW ke Polres Berau.
Hanya, saat dilakukan dilakukan pengecekan ke TKP, tidak ditemukan alat berat yang di duga di gunakan Pelaku. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mencari keberadaan alat berat tersebut.
“Setelah ditemukan alat berat pada 9 Februari 2023, kemudian statusnya dinaikkan menjadi penyidikan. Pada 15 Februari 2023, AW ditetapkan tersangka,” pungkasnya.
Dia juga menyebut, tersangka terancam dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (/)