Reporter : Sulaiman
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD dr Abdul Rivai, bakal membatasi akses kendaraan masuk di area rumah sakit saat kunjungan Presiden RI Joko Widodo berlangsung, pada Kamis (26/9/2024) besok.

Pembatasan jumlah kendaraan di dalam lingkungan rumah sakit tersebut, merupakan arahan langsung dari Sekretariat Presiden (Setpres) dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Kebijakan pembatasan ini dilakukan guna  memastikan jalur keluar masuk kendaraan kepresidenan tak terhambat, kala orang nomor satu di Republik Indonesia tersebut berada di  lingkungan rumah sakit.

“Jumlah kendaraan yang boleh parkir di lingkungan rumah sakit dibatasi,” kata Humas RSUD dr Abdul Rivai, Dani Apriatmaja, saat dikonfirmasi awak berauterkini.co.id, pada Selasa (25/9/2024).

Atas aturan itu, pihaknya menghimbau kepada para keluarga pasien ke rumah sakit untuk tidak memarkirkan kendaraan di dalam area parkir rumah sakit.

Nantinya, setiap kendaraan pengantar pasien untuk menurunkan pasien di depan pintu masuk rumah sakit. Setelahnya, kendaraan tersebut diarahkan untuk memarkirkan kendaraan di luar kawasan rumah sakit.

Baik dari arah Jalan Durian III dan sekitarnya, maupun dari arah Jalan Pulau Panjang.

“Kendaraan akan kami arahkan untuk memarkirkan kendaraan di luar lingkungan rumah sakit,” bebernya.

Selain itu, dalam upaya memberikan kesan baik terhadap rumah sakit rujukan utama di kawasan utara Kaltim itu, pihaknya telah melakukan perbaikan ringan di beberapa titik fasilitas pelayanan.

Mulai dari ruang tunggu para pendaftar pasien, hingga akses jalan masuk dan keluar kendaraan yang berbahan dasar dari paving blok.

“Kami sudah melakukan pembenahan itu dari kemarin, hari ini kami pastikan sudah selesai,” ungkapnya.

Pihaknya pun memastikan selama kunjungan presiden, pelayanan di rumah sakit tetap berjalan normal. Setiap pasien akan diberikan pelayanan yang sama seperti hari biasanya.

Pelayanan rumah sakit yang masih dibuka kala kunjungan presiden merupakan arahan dari Setpres dan Paspampres. Dimana, setiap kunjungan presiden, selalu diamanahkan untuk tidak membatasi atau pun menutup pelayanan yang sifatnya langsung kepada publik.

“Karena memang pak presiden, tidak mau pelayanan ditutup kalau beliau berkunjung,” ungkap dia. (*)