BERAU TERKINI – KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku hari ini, simak pasal-pasal kontroversial.
Indonesia resmi memiliki peraturan hukum terbaru lewat disahkannya Revisi UU KUHP dan Revisi UU KUHAP.
KUHP dan KUHAP dipastikan mulai berlaku pada hari ini, Jumat (2/1/2026).
Diketahui, Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP telah diresmikan pada Januari 2023 lalu.
Sementara Revisi Undang-undang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP diresmikan pada November 2025 lalu.
Proses pengesehan UU KUHP dan UU KUHAP diwarnai oleh aksi demonstrasi di beberapa wilayah di Indonesia.
Para penolak UU KUHP dan UU KUHAP menilai revisi dua Undang-undang berpotensi membatasi ruang sipil.
Sejumlah pasal di dalam KUHP pun menjadi sorotan.

Dilansir dari CNN Indonesia, berikut ini sejumlah pasal kontroversial di dalam KUHP dan KUHAP.
Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang berbunyi “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Pasal 218 ayat (2) KUHP menyatakan “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri”.
Pasal ini kontroversial karena penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ini muncul karena pasal ini dianggap melindungi pejabat dari kritik sah. Pemberlakuan pasal ini dikhawatirkan menciptakan efek ketakutan bagi aktivis dan jurnalis.
Pasal 411 ayat (1) KUHP berbunyi, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Sementara itu, pasal 412 ayat (1) KUHP mengatur setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Pasal tersebut dinilai kontroversial karena mengkriminalisasi hubungan pribadi dan bertentangan dengan hak privasi konstitusional.
Lalu ada juga pasal 256 KUHP yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa dan, Demonstrasi.
Pasal itu bebunyi “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Pasal ini dianggap membatasi hak konstitusional berunjuk rasa, berpotensi menghalangi aksi protes damai.
Kemudian ada Pasal 188 ayat (1) KUHP baru yang berbunyi “Setiap orang yang menyebarkan dan mengambangkan paham komunisme/marxisme-lenisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Meski terdapat pengecualian pada Pasal 188 ayat (6) KUHP Baru yang berbunyi “Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.”
Meski terdapat pengecualian, frasa “paham lain” yang bertentangan dengan Pancasila” dinilai sebagai pasal yang tidak jelas, dan berpotensi membatasi kebebasan akademik.
