BERAU TERKINI – Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar membeberkan kronologi peristiwa mutilasi oleh J (35) dan R (56) kepada korban Suimih (35), di Samarinda, Kaltim.

Suimih merupakan perantau asal Pemalang Jawa Tengah yang menikah siri dengan J.

Pelaku J kerap dituduh selingkuh dengan R yang merupakan ibu angkat dari Suimih.

Korban merupakan warga Samarinda yang bermukim di Jalan Perjuangan, Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim.

Sementara R merupakan ibu angkat dari Suimih, merupakan warga di Jalan Anggur, Samarinda Ulu, Samarinda Kaltim.

Kombes Umar, dalam mengungkap kronologi awal kejadian yang membuat suami siri korban dan ibu angkat tega menghabisi nyawa Suimih.

Mengutip laporan Tribun News, kejadian itu bermula saat korban diajak menginap oleh pelaku di rumah R pada Kamis, 19 Maret 2026.

Keesokannya, sekira pukul 02.30 peristiwa itu dilancarkan oleh kedua pelaku yang telah direncanakan sejak Januari 2026.

Pelaku J langsung memukul korban yang sedang tidur menggunakan balok kayu ulin.

Mendapat serangan dari pelaku, korban pun terbangun dan sempat berupaya melarikan diri dari lokasi.

Namun, kedua pelaku berhasil menangkapnya dan kembali menganiaya korban hingga meninggal dunia pukul 06.00 Wita.

“Korban kembali dianiaya oleh kedua pelaku hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar.

Korban dievakuasi tim inafis Polresta Samarinda. (facebook/Polresta Samarinda)
Korban dievakuasi tim inafis Polresta Samarinda. (facebook/Polresta Samarinda)

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku pun melakukan mutilasi terhadap tubuh Suimih menjadi tujuh bagian.

Mutilasi dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak dan mempermudah proses membuang jasad korban.

Proses mutilasi dilakukan menggunakan parang, palu, serta papan sebagai alas.

Setelah itu, jasad korban yang terpotong-potong dimasukkan ke dalam tiga karung.

Setelah melakukan mutilasi, pada pukul 19.00 Wita, pelaku membuang potongan tubuh menggunakan sepeda motor milik korban.

Sebagian potongan dibuang lebih dulu, kemudian sisanya dibuang pada Sabtu (21/3/2026) dini hari pukul 01.00 Wita atau saat malam takbiran Idulfitri.

“Mereka sengaja menggunakan rute berbeda untuk menghindari pemantauan,” ucap Kombes Hendri.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengungkap pelaku R diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan sekaligus memfasilitasi aksi pembunuhan terhadap Suimih.

“Tersangka R ini juga berperan sejak awal dalam perencanaan, bahkan ikut melakukan survei lokasi sejak Januari,” ucap AKP Agus Setyawan.

R disebut sebagai orang yang menjembatani hubungan antara korban dengan tersangka J alias W.

“Kalau mau dikatakan tersangka R ini makcomblang bahasa kerennya. Untuk hubungan kedekatan tersangka J dengan tersangka R itu masih kita dalami,” ucap AKP Agus.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku kembali ke lokasi pembunuhan dan berupaya melarikan diri.

Sampai akhirnya, jasad korban ditemukan warga dan polisi langsung bergerak memburu kedua pelaku.

Pelaku ditangkap di kediaman R, Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.