Reporter : Sulaiman
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menutup masa perbaikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah pada 8 September 2024. Menurut Ketua KPU, Budi Harianto, hanya kurang laporan pajak.

Sesuai tahapan pendaftaran, setelah dua paslon melakukan pendaftaran pada akhir Agustus lalu dan pemeriksaan kesehatan pada awal September, KPU Berau juga menjalankan tahap penelitian syarat administrasi pada 29 Agustus hingga 4 September lalu.

Setelahnya, hasil dari penelitian persyaratan administrasi tersebut pada 5-6 September, KPU mengumumkan hasil dari tahap penelitian.

Dari hasil penelitian tersebut, petugas KPU Berau mendapati beberapa syarat perbaikan para bapaslon, seperti standar yang sesuai dengan aturan administrasi hingga laporan pajak tahunan yang mesti dipenuhi saat berkas diantarkan ke KPU.

“Setelah diteliti, ada beberapa kekurangan. Tidak banyak. Hanya foto dan laporan pajak pribadi calon saja,” kata Ketua KPU Berau, Budi Harianto, saat dikonfirmasi berauterkini.co.id, Minggu (8/9/2024).

Disebutnya, syarat perbaikan wajib dilalui masing-masing calon. Sebab, masuk dalam proses tahapan yang ditentukan oleh KPU. Hingga pukul 18.00 Wita, baru satu tim bapaslon yang telah mengumpulkan perbaikan berkas pendaftaran.

Sementara, lainnya masih akan mengantarkan berkas perbaikan pada pukul 20.00 Wita malam.

“Tim dari SraGam (Sri Juniarsih-Gamalis), sudah mengantarkan berkas pagi tadi. Informasinya, MP-AW (Madri Pani-Agus Wahyudi), malam nanti baru mengantar berkas,” beber Budi.

Setelah menerima berkas dari dua bapaslon, nantinya KPU bakal melanjutkan proses tahapan penelitian pasca perbaikan.

Digelar selama 8 hari, hingga 14 September mendatang, sekaligus pengumuman hasil penelitian pasca perbaikan.

Lalu, mulai 15-18 September, publik akan diberikan ruang oleh KPU Berau untuk memberikan masukan dan tanggapan atas persyaratan yang telah dianggap sah oleh KPU Berau.

Dilanjutkan dengan klarifikasi atas masukan dan tanggapan publik, pada 15-21 September 2024.

“Tahapan ini harus kami lalui, agar mendapatkan pandangan objektif publik atas calon kepala daerah yang mendaftar,” tuturnya.

Setelah proses penelitian dengan cermat berkas masing-masing bapaslon rampung pada Minggu 22 September 2024 nanti, akan dilakukan rapat pleno penetapan pasangan calon.

Esoknya, KPU akan mengagendakan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

“Setelahnya, masuk dalam tahap masa kampanye calon selama 60 hari,” terang Budi. (*)