Foto: Ketua KPU Berau Budi Harianto
TANJUNG REDEB, – Ungkapan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari soal boleh kampanye di kampus masih belum pasti penerapannya. KPU Berau masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) kebijakan itu.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan belum ada mekanisme pengaturan kampanye di kampus. KPU menurutnya perlu memahami batasan-batasan saat berkampanye di kampus.
“Tapi ketentuannya apa saja yang boleh itu nanti ada aturannya. Sementara PKPU tentang kampanye belum diterbitkan. Kami masih menunggu itu,” jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini baru memasuki tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Adapun tahapan kampanye pemilu masih panjang dan lama.
Budi mengaku tidak bisa berandai-andai soal regulasi, tetapi wajib mengikuti aturan baku tertulis yang menjadi dasar atau pedoman yakni PKPU.
“Kalau kami di daerah kan hanya melaksanakan sesuai dengan tahapan dan regulasi yang ada saja. Kami, juga tidak bisa berandai-andai karena memang aturannya belum ada untuk dijadikan acuan,” tuturnya.
Berbeda dengan sosialisasi partai politik. Hal itu kata Budi, tidak masalah dilakukan, karena itu merupakan bagian dari pendidikan politik.
Apalagi, pemerintah melalui Kesbangpol Berau, juga memberikan bantuan partai politik (Banpol) kepada partai yang memiliki kursi di legislatif. Yang mana, salah satu tujuannya adalah untuk memberikan pendidikan politik.
Hanya saja, terkait sosialisasi untuk pendidikan politik ini, pihaknya belum mendapatkan informasi dari parpol di Berau yang melakukan sosialisasi ke kampus.
Ia mengimbau kepada seluruh partai politik yang nantinya mengikuti kontestasi politik untuk bijak dalam melakukan kampanye.
Pemilu merupakan hal yang penting dalam menjalankan demokrasi di Indonesia, sehingga sudah sepantasnya seluruh pihak menjaga kondusifitas jalannya Pemilu.(*)