Foto: KPU Berau saat melakukan sosialisasi peraturan KPU Nomor 4 2022
TANJUNG REDEB- Sejak tahapan pemilihan umum digulirkan Juni lau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera melakukan tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu serentak 2024 mendatang.
Proses verifikasi parpol itu sendiri sesuai jadwal akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus mendatang di KPU RI. Namun demikian, sampai dengan saat ini setidaknya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU mencatat ada 38 Parpol yang melakukan pendaftaran secara online.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, pihaknya belum mampu memastikan partai mana saja yang lokos erofikasi untuk ikut pemilu nanti. Pasalnya, pendaftaran baru berakhir pada 14 Agustus nanti.
Hanya saja, ada kemungkinan dari 38 parpol tersebut ada yang tidak memenuhi syarat tampil di pesta demokrasi terbesar di Indonesia itu.
“Yang menetapkan apakah parpol itu memenuhi dan tidak memenuhi syarat itu adalah KPU pusat. Karena semua kegiatan pendaftaran itu dilakukan di KPU pusat. Parpol yang tidak memenuhi persyaratan, dipastikan tidak akan mengikuti tahap berikutnya,” katanya, Kamis (28/7/2022).
Diterangkannya, setidaknya ada 3 kategori persyarata parpol untuk menjadi peserta pemilu. Diantaranya, memiliki badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsiprovinsi, dan memiliki kepengurusan 75 persen di jumlah kabupaten kota di masing-masing provinsi.
“Dan memiliki kepengurusan 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota. Dan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan do setiap parpol, dan memenuhi persyaratan lainnya yang diatur dalam peraturan KPU,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam sosialisasinya terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol di pemilu untuk anggota DPR RI dan DPRD, juga dikatakannya, KPU di kabupaten/kota hanya melakukan verifikasi faktual.
Diterangkannya, verifikasi faktual yang dilakukan diantaranya, mulai dari kepengurusan partai politik, alamat kantor sekretariat, kemudian keanggotaan parpol itu sendiri.
“Jadi hanya membantu, bahwa apa yang di upload parpol di Sipol, sudah sesuai dengan data-data administrasi keanggotaan parpol. Itu nanti dilakukan di 15 Oktober nanti,” jelasnya.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, dalam verifikasi faktual nanti, yakni terkait keanggotaan parpol harus terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Kemudian, di Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP-e, harus benar benar sama dengan yang diunggal di Sipol. Baik itu NIK, alamat, dan juga pekerjaannya.
“Jangan sampai data yang diunggal di Sipol berbeda, dan membuatnya tidak memenuhi syarat (TMS),” katanya.