Foto: Penyerahan berkas bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat dari KPU Berau ke Bawaslu Berau.

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau rampung menyelesaikan verifikasi administrasi (vermin) data sekitar 460 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Berau, sebagai  calon kontestan Pemilu 2024 mendatang.

Diketahui, dalam kontestasi Pemilu 2024 nanti, terdapat lima kertas suara yang bakal dicoblos pemilih. Diantaranya, Presiden RI, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dari ratusan data Bacaleg yang diverifikasi, 414 berkas bacaleg Belum Memenuhi Syarat alias BMS. Sementara sisanya, atau 46 berkas telah Memenuhi Syarat atau MS.

Ditemui awak media usai melakukan FGD bersama Parpol di Gedung BPBD Berau, pada Sabtu (24/6/2023) kemarin, Budi Hardianto menyampaikan beberapa berkas yang diserahkan oleh Parpol dalam proses pendaftaran bacaleg pada Mei lalu, banyak yang belum memenuhi syarat berkas.

Ia mencontohkan, bila beberapa bacaleg masih kurang menyertakan ijazah sarjana S1. Sementara bacaleg telah menempuh pendidikan S2. Sehingga, bacaleg mesti melampirkan ijazah S1 dan S2 dengan lengkap.

“Itu salah satu kekeliruan berkas yang tak dilampirkan oleh Bacaleg. Padahal kami sudah sosialisasikan,” kata Budi.

Syarat pendidikan menjadi syarat yang mesti dilampirkan dalam 9 kriteria berkas pendukung lainnya. Seperti catatan kriminal, bebas narkoba, kesehatan, psikologi hingga surat bebas pidana keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Berau.

Dalam beberapa syarat itu, terdapat beberapa syarat yang menjadi atensi serius KPU Berau. Termasuk catatan kriminal dan pidana para bacaleg yang didaftarkan oleh setiap parpol.

“Kami mesti melakukan pencermatan dalam setiap berkas yang telah masuk dalam database Silon,” ujarnya.

Kendati demikian, kondisi tersebut tak serta-merta menggugurkan hak politik para bacaleg. Masih ada kesempatan untuk memperbaiki berkas sebelum penetapan daftar calon sementara alias DCS.

Tahapan tersebut pun masih berlangsung hingga Oktober 2023 mendatang hingga penetapan DCT atau Daftar Calon Tetap.

“Masih panjang waktu untuk perbaikan, tapi kami anjurkan segera lakukan perbaikan. Karena ada 400 lebih bacaleg yang mesti perbaikan berkas,” beber dia.

Lebih jauh, dia menjelaskan sejauh ini belum terdapat perubahan posisi 30 bacaleg dari setiap parpol. Kondisi dapat berubah, setelah penetapan DCS kemudian terdapat update data calon yang mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

Secara aturan, bila hal tersebut terjadi. Maka setiap parpol yang merubah komposisi bacaleg dapat mengajukan nama pengganti. Setelahnya, akan kembali di verifikasi oleh KPU. Dengan tahapan yang sama dengan bacaleg sebelumnya.

“Itu tidak masalah. Cuman setiap nama pengganti kami verifikasi kembali,” ujarnya. (*)

Reporter: Sulaiman